
Menlu:Presiden Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN 2025 di Malaysia, Fokus Perkuat Relevansi Kawasan
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2025 yang akan
PolitikOleh: Raman Krisna.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menegur keras jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam putusannya pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat komisioner lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan Sutrisno.
Mereka terbukti melanggar kode etik karena penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai peruntukannya selama pelaksanaan Pemilu 2024.Baca Juga:
Rencana awal penggunaan jet pribadi tampak ideal di atas kertas. Pesawat itu disebut akan digunakan untuk memantau distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah yang memang sulit dijangkau dengan moda transportasi biasa.
Namun, hasil pemeriksaan DKPP menunjukkan kenyataan berbeda: jet pribadi tersebut digunakan sebanyak 59 kali, dan tidak satu pun penerbangan mengarah ke wilayah 3T.
Dengan alasan masa kampanye yang singkat, hanya 75 hari, jauh lebih pendek dibanding 203 hari pada Pemilu 2019, para komisioner KPU berpendapat bahwa pengadaan jet pribadi merupakan langkah efisien untuk memastikan kesiapan logistik.
Argumen itu tampak rasional di permukaan, tetapi praktiknya menunjukkan kecenderungan berbeda: efisiensi berubah menjadi simbol kemewahan.
Dalam putusannya, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa penggunaan fasilitas di luar peruntukan merupakan pelanggaran etik. "Alasan efisiensi tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan yang tidak sesuai tujuan," ujarnya saat membacakan putusan.
Sanksi diberikan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, juga dijatuhi peringatan keras.
Sementara itu, Betti Epsilon Idrus dinyatakan tidak melanggar dan direhabilitasi nama baiknya.
Kasus ini memperlihatkan masalah klasik dalam birokrasi publik Indonesia: kecenderungan elite lembaga negara untuk memaknai efisiensi sebagai kenyamanan pribadi. Dalam banyak kasus, penggunaan fasilitas mewah sering dibungkus dengan dalih percepatan kerja atau efektivitas tugas.
Namun, di balik itu, terdapat jarak moral yang lebar antara mereka yang terbang di udara dan para petugas pemilu di darat yang berjuang dengan sumber daya terbatas.
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2025 yang akan
PolitikJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (
PemerintahanJAKARTA Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
PemerintahanJAKARTA Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Jakarta mengalami lonjakan tajam dengan hampir mencapai dua juta kasus hingga Ok
KesehatanJAKARTA Apple menghadirkan fitur Find My sebagai alat penting untuk melindungi perangkat iOS pengguna, terutama ketika ponsel hilang ata
Sains & TeknologiJAKARTA Chief Operation Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tim untuk dikiri
EkonomiJAKARTA Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungan penuh atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yan
PemerintahanMEDAN Dugaan pengkondisian proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali menge
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Daerah Aneka Industri dan
Pertanian Agribisnis