BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

APBN bukan Penawar Utang Kereta Cepat

BITV Admin - Minggu, 02 November 2025 08:02 WIB
APBN bukan Penawar Utang Kereta Cepat
Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jebakan utang KCIC
Dari sudut keadilan fiskal, praktik memindahkan risiko kerugian usaha ke punggung pembayar pajak jelas masalah.

Ketika korporasi menikmati keuntungan, dividen disetor sebagai pendapatan nonpajak negara tetapi ketika rugi mengapa kas APBN dipanggil sebagai penolong?

Ini menciptakan insentif keliru: pelaku usaha terdorong mengambil risiko berlebih karena mengira negara akan selalu hadir sebagai penjamin terakhir (lender of last resort).

Dalam literatur kebijakan publik, itulah inti moral hazard yang harus dihindari.

Polemik mengenai beban APBN untuk KCJB mengemuka sejak Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 antara lain mengatur penggunaan APBN untuk KCJB yang melenceng dari komitmen semula.

Jokowi terpaksa menggerogoti APBN mewujudkan proyek mercusuarnya untuk menutupi kewajiban konsorsium yang timbul akibat pembengkakan biaya (cost overrun).

Sri Muliani alih-alih menjadi benteng penjaga APBN malahan mendukung ambisi Jokowi dengan menerbitnya PMK Nomor 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Skema penjaminan utang kereta cepat tersebut menyebabkan APBN kita masuk dalam jebakan utang China.

Padahal, kalau dari awal kebijakan penjaminan itu dipilih, proposal dari Jepang yang mensyaratkan penjaminan tersebut justru dinilai lebih menguntungkan Indonesia.

Ada beberapa pertimbangan sebagai solusi terbaik mengatasi krisis finansial KCJB untuk menjaga kemanfaatan proyek ini.

Pertama, Danantara dan perusahaan anggota konsorsium dapat mengandalkan dividen, arus kas operasi, restrukturisasi pinjaman, atau aksi korporasi lain sesuai hukum untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur seperti China Development Bank (CDB) sehingga APBN tidak perlu masuk sebagai penolong.

Kedua, audit kinerja dan audit forensik harus dilakukan terhadap pembengkakan biaya dan perubahan desain yang terjadi. Audit kinerja mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan ekonomisnya pelaksanaan proyek.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Budi Arie Sebut Whoosh Lompatan Peradaban Bangsa: Jangan Dipolitisasi!
Megawati Sudah Tiga Kali Ingatkan Pemerintah soal Urgensi Proyek Whoosh: Lebih Baik Bangun Double Track di Sumatera
Sindiran Halus Megawati soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan: Kalau Bung Karno Benar Pahlawan
Wabup Batu Bara: Atlet POPNAS Batu Bara Harus Fokus dan Tetap Disiplin
Pemprov Bali Kaji Ulang Izin Lift Kaca di Pantai Kelingking, Pembangunan Dihentikan Sementara
Mulai Disalurkan Hari Ini: Beras dan Minyakita untuk Jutaan Warga, Siapa Saja yang Mendapat?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru