BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

APBN bukan Penawar Utang Kereta Cepat

BITV Admin - Minggu, 02 November 2025 08:02 WIB
APBN bukan Penawar Utang Kereta Cepat
Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Audit forensik melacak indikasi penyimpangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran integritas. Rekomendasi audit perlu diikuti sanksi dan perbaikan sistemik, agar efek jera terbentuk dan kualitas pengambilan keputusan investasi meningkat di seluruh ekosistem proyek infrastruktur strategis nasional.


Ketiga, kebijakan pelunakan regulasi yang membuka peluang menggunakan APBN untuk merespons masalah komersial harus dihentikan.

DPR perlu menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan aktif untuk memastikan tidak ada pasal-pasal yang menjelma sebagai jalan pintas memindahkan risiko korporasi ke fiskal publik.

Keempat, perbaiki desain bisnis proyek dengan mengintegrasikan layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, dengan pengaturan jadwal, tarif, dan konektivitas, dapat meningkatkan okupansi.

Pengembangan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) di sekitar stasiun harus dipercepat agar menghasilkan pendapatan non-tiket.

Politik anggaran utang KCJB
Sebelum Purbaya memutus rantai yang membelenggu APBN untuk mendanai KCJB, skenario beban APBN untuk kereta cepat ini sudah terjadi sebelumnya dalam skema pembiayaan APBN berupa penyertaan modal Negara (PMN) kepada KT KAI sebesar Rp3,2 triliun sebagai setoran modal kepada PT PSBI. P

MN tersebut digunakan untuk pemenuhan kewajiban setoran modal konsorsium BUMN, dan pelunasan kewajiban utang PT KAI dari China Development Bank disetujui DPR pada November 2022.

Kerangka hukum Indonesia memberi pagar tegas. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menempatkan APBN sebagai instrumen untuk mendanai mandat konstitusional, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta fungsi-fungsi pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta hubungan keuangan pusat daerah.

Di titik ini perlu ditegaskan perbedaan risiko kebijakan dengan risiko komersial. Risiko kebijakan, seperti perubahan peraturan yang mempengaruhi kelayakan proyek, dapat menjadi alasan sah bagi keterlibatan negara secara terbatas.

Namun, risiko komersial, biaya konstruksi, proyeksi permintaan penumpang, atau efisiensi operasi, adalah domain pelaku usaha.

Dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), penjaminan pemerintah idealnya ditujukan untuk risiko kebijakan yang tidak dapat dikelola pasar bukan untuk menanggung akibat dari keputusan bisnis yang agresif.

Dari perspektif komunikasi publik, pemerintah perlu menjelaskan dengan jernih mengapa pilihan tanpa APBN bukan sikap anti-pembangunan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Budi Arie Sebut Whoosh Lompatan Peradaban Bangsa: Jangan Dipolitisasi!
Megawati Sudah Tiga Kali Ingatkan Pemerintah soal Urgensi Proyek Whoosh: Lebih Baik Bangun Double Track di Sumatera
Sindiran Halus Megawati soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan: Kalau Bung Karno Benar Pahlawan
Wabup Batu Bara: Atlet POPNAS Batu Bara Harus Fokus dan Tetap Disiplin
Pemprov Bali Kaji Ulang Izin Lift Kaca di Pantai Kelingking, Pembangunan Dihentikan Sementara
Mulai Disalurkan Hari Ini: Beras dan Minyakita untuk Jutaan Warga, Siapa Saja yang Mendapat?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru