Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
Oleh: Mung Harsanto, SE, C.IJ
TRANSISI energi di Indonesia semakin menunjukkan karakter multidimensional yang melampaui agenda perlindungan lingkungan semata. Proyeksi penciptaan hingga 1,7 juta lapangan kerja dari pengembangan energi hijau menegaskan bahwa kebijakan energi kini telah berkelindan erat dengan strategi pembangunan ekonomi nasional.
Dalam berbagai pemberitaan media arus utama, termasuk CNBC Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai bahwa sektor energi bersih memiliki potensi signifikan dalam menciptakan green jobs sekaligus mendorong pertumbuhan sektor industri dan manufaktur.Baca Juga:
Pandangan tersebut merefleksikan pergeseran paradigma kebijakan energi, dari pendekatan sektoral menuju pendekatan pembangunan yang lebih terintegrasi.
Energi hijau tidak lagi dipahami semata sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim, melainkan sebagai alat kebijakan publik yang mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat struktur ekonomi nasional.
Dengan demikian, transisi energi menjadi bagian dari agenda pembangunan jangka panjang yang bersifat strategis.
Arah kebijakan ini tercermin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034, yang menargetkan pembangunan pembangkit listrik baru dengan total kapasitas 69,5 GW hingga tahun 2034.
Dari jumlah tersebut, sekitar 42,6 GW direncanakan berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT), didukung oleh sistem penyimpanan energi sebesar 10,3 GW, sementara sisanya masih berasal dari pembangkit berbasis energi fosil.
Komposisi tersebut menunjukkan adanya transisi bertahap menuju bauran energi yang lebih bersih, sekaligus mencerminkan upaya menjaga stabilitas sistem ketenagalistrikan nasional.
Salah satu aspek yang menarik untuk dianalisis adalah dimasukkannya energi nuklir dalam perencanaan energi nasional dengan kapasitas awal 0,5 GW.
Meskipun kontribusinya relatif kecil, kehadiran nuklir dalam dokumen perencanaan resmi negara memiliki signifikansi normatif dan strategis.
Hal ini menandai perubahan sikap negara terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dari teknologi yang sebelumnya dipandang sensitif dan kontroversial, menjadi opsi kebijakan yang mulai dilegitimasi dalam kerangka transisi energi jangka panjang.
Secara ilmiah dan global, energi nuklir telah diakui sebagai sumber energi rendah karbon yang mampu menyediakan pasokan listrik secara stabil dan berkelanjutan.
Berbeda dengan sebagian energi terbarukan yang bersifat intermiten dan bergantung pada kondisi alam, PLTN memiliki karakter sebagai baseload power yang mampu menopang sistem kelistrikan secara konsisten.
Dalam konteks pembangunan ekonomi dan industrialisasi, karakter ini menjadi krusial, khususnya untuk mendukung kebutuhan energi sektor manufaktur dan industri padat modal.
Dalam kerangka tersebut, keterlibatan pelaku usaha energi menjadi elemen penting dalam implementasi kebijakan. PT ThorCon Power Indonesia, misalnya, mengembangkan teknologi nuklir generasi baru melalui pendekatan Small Modular Reactor (SMR).
Teknologi ini dirancang dengan tingkat keselamatan yang lebih tinggi, sistem yang lebih sederhana, serta fleksibilitas pembangunan yang lebih sesuai dengan karakteristik negara berkembang.
Pendekatan SMR mencerminkan upaya adaptasi teknologi nuklir terhadap konteks nasional, baik dari sisi teknis, ekonomi, maupun tata kelola.
Lebih jauh, pembangunan PLTN memiliki implikasi struktural terhadap pasar tenaga kerja. Proyek PLTN membutuhkan tenaga kerja terampil di berbagai bidang, mulai dari rekayasa teknik, manufaktur, keselamatan nuklir, hingga pengawasan regulasi.
Oleh karena itu, energi nuklir berpotensi memperluas konsep green jobs tidak hanya secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitatif melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan transfer teknologi.
Namun demikian, tantangan utama dalam transisi energi tetap terletak pada kebutuhan investasi yang besar.
Pemerintah memperkirakan dana sekitar US$ 190 miliar atau setara Rp 3.400 triliun diperlukan dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.
Investasi ini tidak dapat dipahami semata sebagai beban fiskal, melainkan sebagai investasi publik jangka panjang yang berimplikasi pada ketahanan energi, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan.
Dari sisi regulasi, penguatan kerangka hukum menjadi prasyarat penting. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Ekonomi Karbon memberikan dasar normatif bagi pengembangan energi rendah karbon secara lebih terintegrasi.
Dalam konteks ini, energi nuklir memiliki ruang untuk dikembangkan sejajar dengan EBT lainnya, selama memenuhi prinsip kehati-hatian, keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pada akhirnya, transisi energi menuntut pendekatan kebijakan yang berbasis bukti, realistis, dan inklusif. Indonesia tidak dapat menggantungkan sistem energinya pada satu sumber energi tunggal.
Energi surya, air, angin, panas bumi, bioenergi, dan nuklir perlu diposisikan sebagai bagian dari satu kerangka kebijakan energi nasional yang saling melengkapi.
Kehadiran aktor industri seperti PT ThorCon Power Indonesia dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika tersebut, yakni memperluas pilihan teknologi energi bersih yang berorientasi jangka panjang.
Apabila dirancang dengan tata kelola yang kuat dan pengawasan yang efektif, PLTN berpotensi berfungsi tidak hanya sebagai sumber energi rendah karbon, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, dan penguatan kedaulatan energi nasional.*
*) Penulis adalah Kepala KBO Babel, dan Wakil Ketua Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK