Ketika Opini Menabrak Hukum: “Tugil”-nya Kritik yang Kehilangan Nalar
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
Bagi negara-negara berkembang yang tergabung dalam Global South, situasi ini menghadirkan dilema eksistensial yang semakin akut.
Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, negara berkembang membangun identitas politiknya di atas prinsip kedaulatan, non-intervensi, kesetaraan, dan peaceful co-existence-nilai-nilai yang kemudian dirumuskan dalam Dasa Sila Bandung dan diinstitusionalkan dengan Gerakan Non-Blok.
Tapi kini justru prinsip kedaulatan dan non-intervensi itu dilanggar oleh AS.
Indonesia, dengan warisan Bandung Spirit, memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab moral untuk mencegah berkembangnya unilateralisme.
Politik luar negeri bebas aktif memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran normatif ditengah kontradiksi antara hukum internasional dan politik kekuatan.
Dalam forum-forum PBB, khususnya Majelis Umum dan Dewan Keamanan-baik sebagai anggota maupun melalui jejaring diplomasi-Indonesia dapat mendorong tekanan moral dan etik agar isu Venezuela, dan kasus serupa, tidak direduksi menjadi pertarungan kekuatan (power exercise) semata.
Tekanan ini bukan dalam bentuk konfrontasi, melainkan diplomasi normatif yang menegaskan bahwa martabat (dignity) negara lemah harus dilindungi oleh mekanisme kolektif, bukan dikorbankan oleh logika kekuasaan.
Sejalan dengan pandangan Ramesh Thakur, legitimasi Dewan Keamanan PBB tidak hanya diukur dari efektivitasnya menjaga stabilitas, tetapi juga dari persepsi keadilan dan konsistensi normatif dalam tindakannya (The United Nations, Peace and Security: From Collective Security to the Responsibility to Protect, 2006).
Indonesia dapat mendorong agar Dewan Keamanan tidak terjebak pada veto dan kepentingan sempit, melainkan menghidupkan kembali mandat etisnya sebagai penjaga perdamaian internasional.
Di sinilah diplomasi Global South perlu bersifat koalisi normatif-menggalang suara kolektif negara berkembang untuk menuntut akuntabilitas moral negara kuat, tanpa harus terjebak dalam blok politik tertentu.
Namun, menghadapi bahaya unilateralisme global yang kian menguat, pendekatan diplomasi konvensional saja tidak lagi memadai. Dunia membutuhkan kompas normatif yang melampaui diplomasi transaksional dan kalkulasi kekuatan semata.
Dalam konteks ini, pengembangan konsep metadiplomasi-diplomasi berbasis nilai-menjadi semakin relevan. Metadiplomasi menempatkan nilai, moral dan etika sebagai fondasi relasi internasional, bukan sekadar kepentingan material.
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram (kg) di sejum
EKONOMI
JAKARTA Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Yan Munzir Hutagalung dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan mayoritas guru di Indonesia menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
JAKARTA Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melontarkan candaan soal penampilannya hingga isu stunting saat menghadiri peluncuran
NASIONAL
JAKARTA Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan berencana melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ata
HUKUM DAN KRIMINAL