Di era disrupsi digital ini, media telah menjadi instrumen diplomasi yang sangat efektif. Pemberitaan internasional, narasi digital, dan opini publik global sering kali lebih menentukan citra sebuah negara dibandingkan pernyataan diplomatik formal.
Bagi pemerintah Indonesia, peran pers memiliki potensi besar untuk tampil sebagai alat diplomasi yang mendiseminasikan nilai-nilai kebangsaan, pandang politik luar negeri yang bebas aktif, serta berkontribusi dalam menyuarakan isu-isu global seperti perdamaian, kemanusiaan, dan lingkungan yang keberlanjutan.
Mendorong pers Indonesia menuju kancah global sama maknanya dengan memperkuat kapasitas media nasional sebagai produsen narasi global, bukan semata konsumen informasi asing.
Media Indonesia mau tidak mau harus hadir dalam percakapan dunia dengan sudut pandang sendiri, menyuguhkan pembacaan alternatif yang berimbang dan kontekstual.
Untuk itu, sangat diperlukan peningkatan kualitas jurnalistik, penguasaan isu global, perluasan jejaring internasional, hingga keberanian mendorong isu lintas batas teritorial negara dengan standar profesional yang tinggi.
Dalam mewujudkan peran strategis tersebut, maka Dewan Pers (DP) selaku pemegang posisi kunci sangat diperlukan kebijaksanaannya.
Sebagai organisasi induk yang menaungi ratusan ribu pers nasional, maka sudah seharusnya Dewan Pers tidak cukup berfungsi sebagai lembaga pencatatan dan pendataan.
Sebaliknya, Dewan Pers juga perlu menunjukkan peranan pentingnya menjadi rumah besar sekaligus 'orang tua' bagi seluruh organisasi pers.
Ini berarti Dewan Pers harus bisa mengayomi, melindungi, dan membina seluruh unsur pers yang ada tanpa membeda-bedakan satu dengan lain.
Pembinaan dan pengembangan kapasitas, penguatan etika jurnalistik, serta perlindungan terhadap kebebasan dan keselamatan jurnalis harus menjadi agenda utama dan pengakomodiran seluruh entitas baik yang besar maupun kecil, baik yang kuat maupun lemah, baik yang padat modal maupun padat karya, semua harus dirangkul dalam satu pangkuan.