Ia harus hadir sejak awal, memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan kehati-hatian, empati, dan akal sehat.
Aparat penegak hukum bukan hanya pelaksana pasal, tetapi penjaga rasa keadilan publik.
Dua kasus ini juga mengungkap kecenderungan yang lebih dalam: keadilan kita sering bergantung pada kebesaran hati korban. Ketika korban bersedia memaafkan, negara tampak lega.
Padahal, pemaafan adalah kebajikan moral, bukan kewajiban hukum. Negara tidak boleh berlindung di balik kelapangan dada warga untuk menutupi kekeliruan sistemik.
Jika korban harus meminta maaf, jika warga kecil harus membuktikan dirinya tidak bersalah, dan jika kebenaran baru diakui setelah kerugian terjadi, maka ada yang keliru dalam cara kita memahami keadilan.
Hukum yang baik bukan hanya yang tegas menghukum, tetapi yang cermat melindungi.
Pada akhirnya, keadilan sejati diukur bukan dari berapa perkara yang "selesai", melainkan dari seberapa sedikit korban yang kembali terluka oleh proses hukum itu sendiri.
Negara hukum yang bermartabat adalah negara yang berdiri paling depan melindungi yang lemah—bukan yang paling cepat mencurigai mereka.* (kumparan.com)
*) Penulis adalahDosen Universitas Darul Ulum Jombang.