Fenomena ini menunjukkan kecenderungan hukum yang terlalu cepat bekerja secara mekanis, tetapi lamban dalam membaca konteks kemanusiaan.
Dalam kasus penjambretan, hukum dipahami secara sebab-akibat yang kaku: ada pengejaran, ada kematian, maka harus ada tersangka.
Padahal hukum pidana juga mengenal niat, keadaan darurat, dan pembelaan yang wajar. Tidak semua akibat tragis lahir dari kehendak jahat.
Dalam kasus pedagang es, prinsip praduga tak bersalah tampak runtuh di hadapan seragam dan kewenangan. Dugaan dijadikan vonis awal.
Pengakuan dipaksa sebelum bukti diuji. Ilmu pengetahuan dikalahkan oleh asumsi dan kuasa. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan problem etika kekuasaan.
Yang lebih mengusik nurani adalah cara restorative justice diterapkan. Pendekatan ini sejatinya dimaksudkan untuk memulihkan korban dan merajut kembali harmoni sosial.
Namun, dalam praktik tertentu, ia justru berubah arah: korban diminta memikul beban moral tambahan.
Ketika korban jambret harus meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada keluarga penjambret, publik pantas bertanya—siapa sebenarnya yang dipulihkan?
Demikian pula dalam kasus pedagang es. Permintaan maaf dan ganti rugi tentu patut diapresiasi.
Namun, apakah itu cukup untuk memulihkan rasa aman seorang pedagang kecil yang telah dipermalukan, ditekan, dan dicurigai di hadapan publik?
Nama baik yang tercemar tidak selalu pulih secepat uang berpindah tangan.
Di sinilah negara diuji. Negara hukum tidak cukup hadir di akhir perkara, ketika konflik telah reda.