9 WNI Eks Relawan Global Sumud Flotilla Bebas, Menlu RI Apresiasi Peran Turki
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan rasa syukur atas pembebasan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya di
INTERNASIONAL
Oleh:AM Hendropriyono.
Tiga Prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah gugur pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026 di Libanon selatan dalam misi UNIFIL akibat serangan dalam eskalasi konflik.
Mereka adalah Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, Sertu (Sersan Satu) Muhammad Nur Ichwan saat berada dalam konvoi logistik yang diserang di Bani Hayyan dan Praka (Prajurit Kepala) Fahrizal Rhomadhon di Pos UNIFIL di Adchit Al-Qusayr dalam misi perdamaian PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).Baca Juga:
Peristiwa tersebut mempunyai makna yang strategis, karena jarang terjadi korban jiwa TNI di UNIFIL di tempat yang sebelumnya mempunyai reputasi relatif aman.
Hal tersebut menunjukkan telah terjadi perubahan, bahwa daerah tersebut kini termasuk dalam zona konflik aktif (grey zone bahkan mungkin hot zone).
Implikasinya adalah keamanan pasukan PBB kini dipertanyakan, risiko eskalasi Israel-Lebanon meningkat dan posisi PBB diuji, khususnya dalam kerangka United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Kejadian demikian merupakan tragedi kemanusiaan, yang sekaligus isu hukum dan politik internasional.
Pasukan penjaga perdamaian seharusnya ditempatkan sebagai aktor netral untuk menjaga stabilitas konflik, namun dalam praktiknya kini netralitas tersebut tidak selalu dihormati oleh pihak-pihak yang berkonflik.
Kerangka Hukum Internasional
Dasar hukum peacekeeping antara lain adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter), Mandat Dewan Keamanan PBB dan Status of Forces Agreement (SOFA).
Peacekeepers dikategorikan sebagai personel internasional yang harus dilindungi, sehingga serangan terhadap mereka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dituduh sebagai suatu kejahatan perang.
Selain itu, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menegaskan adanya perlindungan terhadap personel non-kombatan.
Siapa yang Dapat Dipersalahkan?
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan rasa syukur atas pembebasan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya di
INTERNASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut seorang anggota geng motor bernama Ragil Jawara dengan hukuman 20 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dahlan IskanDOR!Mungkin tidak ada yang tewas oleh tembakan Presiden Prabowo di sidang pleno DPR kemarin. Tapi yang terluka pasti banya
OPINI
MEDAN Ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, aktivis, hingga masyarakat umum menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) dan disk
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menjajaki kerja sama dengan RS AnNisa untuk menghadirkan layanan kes
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri rapat arahan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rek
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan sejumlah capaian transformasi layanan kesehatan di Kota Medan saat menerima ku
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Medan didorong untuk naik kelas dan memperluas pasar melalui proses kurasi pro
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 1.100 atlet pelajar dari berbagai sekolah di Kota Medan meramaikan Pekan Olahraga Pelajar Kota (Popkot) Medan 2026 yang r
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh jajaran Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (L
PEMERINTAHAN