Bursa Indonesia Jadi yang Terburuk di Asia! IHSG Anjlok 3,08 Persen, Rupiah Jebol Rp17.723 per Dolar AS
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan sesi pertama, Selasa, 19 Mei 2026, di zona merah. Tekanan jual yang tingg
EKONOMI
Oleh : Yudi Latif
"SEMUA konsep penting teori negara modern adalah konsep-konsep teologis yang disekularisasi."
Kalimat itu berasal dari Political Theology (1922), karya Carl Schmitt. Ia menulisnya di tengah krisis Republik Weimar, sebuah dunia yang tampak modern, tetapi rapuh dan mudah jatuh ke keadaan darurat.Baca Juga:
Bagi Schmitt, negara modern tidak pernah benar-benar lepas dari teologi. Ia hanya mengganti bahasa: Tuhan menjadi kedaulatan, mukjizat menjadi keadaan darurat, iman menjadi kepatuhan pada negara. Inilah inti political theology: modernitas bukan pemutusan dari agama, melainkan perubahan bentuknya.
Namun gagasan ini tidak berhenti sebagai teori abad ke-20. Ia kembali hidup karena dunia sendiri bergerak ke arah yang mirip.
Setelah lama dipinggirkan karena kedekatannya dengan rezim Nazi, Schmitt kembali dibaca terutama setelah 9/11, krisis demokrasi global, dan kebangkitan neofasis, bukan sebagai doktrin, melainkan alat membaca krisis politik.
Dalam karya Giorgio Agamben, gagasan Schmitt tentang keadaan darurat dikembangkan sebagai normalitas pemerintahan modern: hukum bekerja bukan dengan ditegakkan, tetapi ditangguhkan dengan dalih kedaruratan.
Chantal Mouffe di sisi lain menerima konflik sebagai inti politik, tetapi menolaknya sebagai permusuhan, dan mengusulkan demokrasi agonistik yang mengelola konflik antar lawan yang sah.
Di luar teori, pola ini tampak dalam perang melawan teror, pandemi, polarisasi digital, dan populisme, di mana politik bergerak dalam logika kawan–lawan dan keadaan darurat yang berulang.
Yang bangkit bukan hanya Political Theology, tetapi tiga gagasan intinya: politik melampaui hukum, kedaulatan nyata tampak dalam krisis, dan modernitas menyimpan jejak teologis.
Pemikiran Schmitt pada akhirnya berfungsi sebagai cermin bagi cara kerja kekuasaan modern: ketika hukum kehilangan daya mengikatnya karena alasan darurat, keputusan krisis dan logika pengecualian kembali menjadi pusat operasi politik.
Dengan demikian, ia tidak lagi sekadar teori tentang masa lalu, melainkan kerangka untuk memahami bagaimana politik kontemporer terus bergerak di antara hukum, kedaruratan, dan kekuasaan yang melampaui keduanya.*
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan sesi pertama, Selasa, 19 Mei 2026, di zona merah. Tekanan jual yang tingg
EKONOMI
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengerahkan seluruh jalur diplomasi pemerintah In
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan interna
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan distribusi Minyakita mulai berjalan lebih stabil di sejumlah wilayah. Pemerintah jug
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal misi kemanusiaan intern
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian k
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yudi LatifSEMUA konsep penting teori negara modern adalah konsepkonsep teologis yang disekularisasi.Kalimat itu berasal dari Polit
OPINI
SANGIHE Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Kepulauan Sangihe mendesak pemerintah mencopot Kepala Kantor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membantah kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsi
HUKUM DAN KRIMINAL