BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Klarifikasi Bukan

BITV Admin - Jumat, 22 Mei 2026 14:58 WIB
Klarifikasi Bukan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (foto: BPMI Setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Dahlan Iskan

LANGKAH cepat dilakukan. Sehari setelah Presiden Prabowo berpidato dar-der-dor di DPR, sebuah perusahaan baru berdiri. Namanya, Anda sudah tahu: Danantara Sumberdaya Indonesia.

PT DSI itulah yang akan melaksanakan ekspor sawit dan batu bara. Eksporter tunggal Indonesia. Semua perusahaan sawit dan batu bara harus menyerahkan ekspornya ke PT DSI.

Baca Juga:

Surat pengesahan berdirinya PT DSI sudah dikeluarkan oleh kementerian hukum kemarin. Setidaknya ringkasannya. Ringkasan itu beredar di medsos. Termasuk status PT DSI: perusahaan swasta (tertutup).

Heboh. Kok swasta. Padahal Presiden Prabowo sudah menegaskan dalam pidatonya bahwa eksporter tunggal yang dimaksud adalah perusahaan negara: Danantara.

Untung CEO Danantara segera bikin klarifikasi: status swasta itu segera diubah menjadi Persero BUMN. Berarti status swasta tadi hanya salah ketik –saking buru-burunya.

Tidak hanya soal status swasta yang diklarifikasi. Danantara juga klarifikasi beberapa poin yang dipidatokan Prabowo. Misalnya soal siapa yang melaksanakan ekspor nanti dan bagaimana caranya.

Menurut klarifikasi itu PT DSI hanya mencatat dan mengawasi. Ekspornya tetap dilakukan masing-masing perusahaan tapi dicatatkan ke PT DSI.

Maksudnya agar tidak terjadi lagi under invoicing dan transfer pricing. Agar negara tidak ditipu lagi oleh eksporter.

Inti dari klarifikasi: PT DSI bukan perusahaan perantara antara perusahaan sawit/batu bara dengan pembeli di luar negeri. PT DSI tidak akan mengambil untung dari ekspor sawit.

Meski ada klarifikasi tetap tidak jelas apa sebenarnya yang diinginkan pemerintah. Justru pidato Presiden Prabowo sangat jelas: ingin melaksanakan UUD 1945 termasuk pasal 33-nya.

Yakni kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Biarlah kebun sawit dan tambang batu bara tetap dimiliki perusahaan tapi hasilnya dikuasai oleh negara lewat PT DSI.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Republik Rem Blong
Qurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan, tetapi Menguatkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Ramai Kritik MBG, Wakil Kepala BGN Beri Respons Tegas
Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Terlibat Langsung dalam Pembangunan Wilayah 3T, Termasuk Papua
Tak Lagi Abu-Abu, Status Pembela HAM Resmi Diakui Negara!
RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru