BREAKING NEWS
Senin, 01 Juni 2026

Dari Jalur Rempah ke Kewarganegaraan Indonesia: Jejak Tionghoa, India, dan Arab di Nusantara

BITV Admin - Senin, 01 Juni 2026 17:59 WIB
Dari Jalur Rempah ke Kewarganegaraan Indonesia: Jejak Tionghoa, India, dan Arab di Nusantara
Di antara ratusan kelompok etnis yang hidup di Nusantara, terdapat komunitas keturunan Tionghoa, India, dan Arab yang telah hadir jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pada masa kolonial, migrasi dari India kembali meningkat. Banyak orang Tamil didatangkan ke Sumatra Timur untuk bekerja di perkebunan tembakau, teh, dan karet. Sebagian lainnya menjadi pedagang tekstil, rempah-rempah, dan perhiasan di berbagai kota pelabuhan.

Hingga kini, komunitas keturunan India masih dapat ditemukan dalam jumlah cukup besar di Sumatra Utara, terutama di Medan dan kawasan bekas perkebunan Deli.

Arab dan Penyebaran Islam

Berbeda dengan komunitas Tionghoa dan India yang identik dengan perdagangan, kedatangan orang Arab memiliki kaitan erat dengan penyebaran Islam.

Para pedagang dari Hadramaut, Yaman, telah berlayar ke Asia Tenggara sejak abad ke-7. Namun migrasi dalam jumlah besar baru terjadi antara abad ke-13 hingga ke-16, beriringan dengan berkembangnya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara.

Mereka tidak hanya berdagang rempah-rempah dan hasil bumi, tetapi juga membangun jaringan pendidikan agama, dakwah, serta hubungan politik dengan penguasa lokal. Melalui perkawinan dengan masyarakat setempat, terbentuk komunitas Arab-Indonesia yang tersebar di Aceh, Palembang, Batavia, Surabaya, Gresik, dan berbagai kota pesisir lainnya.

Banyak keluarga keturunan Arab kemudian memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan politik Indonesia. Salah satu tokoh yang menonjol adalah Abdurrahman Baswedan, diplomat dan pejuang kemerdekaan yang mendorong keterlibatan masyarakat keturunan Arab dalam perjuangan nasional.

Menjadi Bagian dari Bangsa Indonesia

Kemerdekaan Indonesia pada 1945 menghadirkan babak baru bagi seluruh kelompok etnis yang tinggal di Nusantara. Pertanyaan mengenai siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia menjadi perdebatan panjang pada masa awal republik.

Pemerintah kemudian mengatur persoalan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi warga keturunan Tionghoa, India, Arab, dan kelompok lainnya untuk memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.

Bagi sebagian warga keturunan Tionghoa, proses tersebut tidak selalu sederhana. Perjanjian Dwi Kewarganegaraan Indonesia–Tiongkok yang ditandatangani pada 1955 memberi pilihan untuk menentukan kewarganegaraan. Dalam praktiknya, isu identitas dan loyalitas sering kali menjadi persoalan politik yang sensitif.

Situasi semakin rumit pada masa Orde Baru. Berbagai kebijakan asimilasi diterapkan terhadap warga keturunan Tionghoa, termasuk pembatasan penggunaan bahasa, aksara, dan ekspresi budaya di ruang publik. Kebijakan tersebut baru dicabut setelah Reformasi 1998.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Terima Utusan Emir Qatar di Istana, Bahas Kerja Sama Strategis hingga Pertahanan
Bobby Nasution: Pancasila Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global, ASN Diminta Perkuat Pelayanan Publik
GEKIRA Bongkar Deretan Hoaks soal Prabowo, dari Sapi Kurban hingga Kunjungan ke Paris
Prabowo: Indonesia Bisa Jadi Bangsa Pemberi Bantuan, Bukan Peminta Bantuan
Prabowo Pastikan Makan Bergizi Gratis Terus Berjalan Demi Masa Depan Anak Indonesia
Prabowo Beberkan Alasan Ekspor SDA Satu Pintu, Keuntungan Tak Boleh Lari ke Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru