KASUS yang tengah menyeret pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan hukum semata.
Terlepas dari proses penyidikan yang masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati, peristiwa ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar bagi tata kelola pemerintahan Indonesia: seberapa kuat sistem merit dalam birokrasi kita?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena BGN bukanlah lembaga biasa. Sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN mengelola anggaran yang sangat besar.
Pada 2025, anggaran lembaga ini mencapai sekitar Rp 71 triliun dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.
Besarnya sumber daya yang dikelola menuntut standar integritas dan profesionalisme yang jauh lebih tinggi dibandingkan organisasi publik pada umumnya.
Dalam konteks itulah dugaan praktik penyimpangan yang berkembang belakangan ini harus ditempatkan.
Jika benar terdapat praktik jual beli jabatan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan organisasi, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum.
Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah sistem merit yang menjadi fondasi birokrasi modern.
Sistem merit merupakan prinsip pengelolaan aparatur negara yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengisian jabatan publik.
Dalam sistem ini, jabatan diberikan kepada mereka yang paling layak.
Bukan kepada mereka yang paling dekat dengan kekuasaan atau memiliki kemampuan melakukan transaksi politik maupun ekonomi.
Konsep tersebut berakar pada teori birokrasi modern yang dikembangkan Max Weber dalam Economy and Society (1922).
Weber menegaskan bahwa birokrasi yang efektif hanya dapat dibangun melalui profesionalisme, aturan yang impersonal, dan proses seleksi yang objektif.
Ketika jabatan berubah menjadi alat patronase, birokrasi kehilangan netralitasnya dan perlahan kehilangan kemampuan melayani kepentingan publik.
Masalahnya, ancaman terhadap sistem merit sering kali tidak datang secara terbuka. Ia hadir melalui praktik-praktik yang tampak administratif, tetapi sesungguhnya menggerus prinsip profesionalisme.
Jual beli jabatan, promosi berdasarkan kedekatan, atau pengisian posisi strategis tanpa mempertimbangkan kompetensi merupakan bentuk-bentuk penyimpangan yang perlahan merusak kualitas institusi negara.
Michael Young dalam The Rise of the Meritocracy (1958) mengingatkan bahwa masyarakat modern membutuhkan sistem yang memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan, bukan privilese.
Dalam birokrasi negara, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kualitas individu yang mengelola institusi.
Karena itu, reformasibirokrasi yang dimulai melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sesungguhnya merupakan langkah maju.
Salah satu instrumen penting yang dibentuk saat itu adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Dalam teori principal-agent yang dikembangkan Michael Jensen dan William Meckling dalam Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure (1976), setiap pemegang kekuasaan selalu memiliki potensi menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak diawasi secara efektif.
Semakin besar kewenangan dan sumber daya yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang independen.
Sayangnya, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, KASN dibubarkan dan fungsi pengawasannya dialihkan ke dalam struktur pemerintah.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika fungsi pengawasan ditempatkan dalam institusi yang sama dengan pihak yang diawasi, muncul risiko berkurangnya independensi dan efektivitas kontrol.
Kekhawatiran tersebut tampaknya juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan perlunya lembaga independen yang mengawasi penerapan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Putusan itu pada dasarnya mengirim pesan bahwa meritokrasi tidak cukup dijaga oleh regulasi, tetapi membutuhkan institusi pengawas yang berdiri di luar kepentingan birokrasi sehari-hari.
Pengalaman negara-negara Asia menunjukkan pentingnya prinsip tersebut.
Singapura memiliki Public Service Commission yang menjaga kualitas rekrutmen dan promosi aparatur negara secara ketat.
Korea Selatan membangun birokrasi profesional melalui sistem seleksi yang kompetitif dan transparan.
Malaysia dan Vietnam juga mempertahankan mekanisme pengawasan yang relatif kuat untuk memastikan pengelolaan aparatur tidak terjebak dalam praktik patronase.
Keberhasilan negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan kualitas birokrasi merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.
Tidak ada negara yang mampu membangun institusi publik yang efektif tanpa sistem merit yang kuat dan diawasi secara independen.
Karena itu, pelajaran terbesar dari kasus BGN bukanlah sekadar pentingnya penindakan hukum. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem pencegahan.
Negara tidak boleh menunggu penyimpangan terjadi untuk kemudian bertindak. T
ata kelola yang baik justru dibangun dengan menciptakan mekanisme yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk mengevaluasi kembali arah reformasibirokrasi Indonesia.
Pemerintah dan DPR perlu segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan menghadirkan kembali lembaga independen pengawas sistem merit.
Sebab, ketika meritokrasi melemah, yang terancam bukan hanya profesionalisme birokrasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara.
Pada akhirnya, kualitas negara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh bagaimana jabatan-jabatan publik diisi.
Dan di situlah sesungguhnya kasus BGN memberi pelajaran paling berharga: bahwa birokrasi yang kuat hanya dapat dibangun di atas sistem merit yang kuat pula.* (nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Dosen IPDN Jakarta
Editor
: Adelia Syafitri
Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi