Tengah Malam di TMP Banda Aceh, Kapolda Aceh Panjatkan Doa untuk Pahlawan Tanpa Nama
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banda Aceh,
NASIONAL
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa ketika kedua kekuasaan tersebut berada dalam jarak yang terlalu dekat, ruang bagi tumbuhnya kepercayaan publik akan semakin menyempit.
Kesadaran itulah yang kemudian melatarbelakangi perubahan konstitusi dengan memperkuat prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagai salah satu sendi utama negara hukum.
Reformasi tidak hanya melahirkan lembaga-lembaga baru atau mengubah pembagian kewenangan antarlembaga negara, tetapi juga berupaya membangun keseimbangan agar hukum tidak kehilangan otonominya di tengah dinamika politik yang selalu berubah.
Jarak konstitusional kekuasaan politik dan kekuasaan kehakiman bukanlah upaya memisahkan lembaga negara satu sama lain, apalagi menciptakan hubungan yang saling berhadap-hadapan.
Jarak tersebut justru merupakan mekanisme konstitusional yang memungkinkan setiap cabang kekuasaan menjalankan fungsinya secara mandiri sekaligus saling mengawasi dalam batas yang ditentukan oleh konstitusi.
Kekuasaan politik memiliki legitimasi untuk menyelenggarakan pemerintahan, tetapi tidak boleh memasuki ruang pertimbangan hukum yang menjadi wilayah independen peradilan.
Sebaliknya, lembaga peradilan juga tidak boleh keluar dari koridor hukum dengan memasuki ruang-ruang yang menjadi kewenangan pembentuk kebijakan.
Keseimbangan inilah yang menjaga agar negara hukum tidak berubah menjadi negara yang seluruh sendi kekuasaannya bergerak ke arah yang sama tanpa mekanisme pengendalian.
Refleksi terhadap perjalanan ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa independensi peradilan sesungguhnya bukanlah hak istimewa yang diberikan kepada hakim, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.
Masyarakat berhak berharap bahwa ketika suatu perkara diperiksa di pengadilan, yang berbicara adalah hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan faktor-faktor lain yang berada di luar ruang peradilan.
Karena itulah, menjaga jarak konstitusional pada hakikatnya bukan semata-mata menjaga martabat lembaga peradilan, melainkan menjaga hak seluruh warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang bebas, imparsial, dan bermartabat.
Semakin kokoh jarak itu dipelihara, semakin besar pula peluang negara hukum mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai modal terpenting dalam kehidupan demokrasi.
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banda Aceh,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mendorong pembelajaran bahasa asing mulai diberikan kepada siswa sejak kelas 1 sekolah dasar (SD). Nam
NASIONAL
JAKARTA Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegap pada pukul 10.17 WIB, Senin (17/8/2026)
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Puan mengatakan mome
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memimpin apel kehormatan dan renungan suci dalam rangka memperi
NASIONAL
KUPANG Markas Komando (Mako) Brigif 21/Komodo di Kupang dilaporkan tetap aman setelah gempa bumi magnitudo (M) 7,7 mengguncang wilayah N
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan semangat, keberanian, dan ketulusan para pahlawan harus me
NASIONAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Zimmy D. Sembiring, menggelar kegiatan Semarak 17 Agustus dalam ra
NASIONAL
BINJAI Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di Kota Binjai. Sebanyak 22 grup pelaj
NASIONAL
JAKARTA Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, persoalan kesetaraan perempuan di ruang publik dinilai masih menjadi pekerjaan ruma
NASIONAL