BREAKING NEWS
Senin, 17 Agustus 2026

Kasus Nadiem Makarim dan Ujian bagi Negara Hukum

- Rabu, 01 Juli 2026 08:26 WIB
Kasus Nadiem Makarim dan Ujian bagi Negara Hukum
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perkara-perkara hukum yang menyita perhatian publik selalu meninggalkan pelajaran yang jauh lebih besar daripada identitas orang-orang yang berada di dalamnya.

Perhatian masyarakat yang begitu besar seharusnya dipandang sebagai energi positif untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, bukan sebagai beban yang harus dihindari.

Sebab, semakin tinggi perhatian publik, semakin besar pula tuntutan agar setiap tindakan aparat penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, dan kelembagaan.

Pengalaman dibanyak negara menunjukkan bahwa negara hukum tidak melemah karena kekurangan aturan.

Yang lebih sering terjadi justru sebaliknya: aturan tersedia dalam jumlah yang melimpah, tetapi pelaksanaannya kehilangan konsistensi sehingga masyarakat mulai meragukan kemampuan institusi negara dalam mewujudkan keadilan.

Ketika keraguan itu tumbuh, persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar efektivitas penegakan hukum, melainkan mulai menyentuh legitimasi negara hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, memperkuat negara hukum tidak cukup dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru atau pembaruan kelembagaan.

Yang tidak kalah penting adalah membangun budaya hukum yang menjunjung profesionalisme, integritas, keterbukaan, dan kesediaan untuk terus melakukan pembenahan apabila ditemukan kekurangan dalam praktik penyelenggaraannya.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu belajar dari setiap peristiwa tanpa terjebak dalam polarisasi.

Setiap perkara harus menjadi ruang pembelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat institusi, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dengan cara itulah negara hukum berkembang, bukan melalui keyakinan bahwa institusinya tidak pernah salah, melainkan melalui keberanian untuk terus menyempurnakan diri sesuai dengan semangat konstitusi dan tuntutan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Reformasi 1998 telah meninggalkan warisan yang sangat berharga berupa ikhtiar untuk membangun jarak konstitusional antara kekuasaan politik dan kekuasaan kehakiman.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puan Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Minta Pelaku Dijerat Hukum
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Dibebaskan, Bambang Ghiri Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Klaim Empat Hakim Tak Berani Tatap Matanya
Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Sebut Putusan Hakim Tak Masuk Akal, Singgung Fakta Persidangan
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru