Tengah Malam di TMP Banda Aceh, Kapolda Aceh Panjatkan Doa untuk Pahlawan Tanpa Nama
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banda Aceh,
NASIONAL
Oleh:Benediktus Hestu Cipto Handoyo
PERHATIAN publik kembali tertuju pada penegakan hukum setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Seusai putusan dibacakan, Nadiem tampak menahan tangis ketika menyampaikan pernyataan kepada awak media dan mengaku tidak lagi mengetahui kepada siapa harus mencari keadilan.Baca Juga:
Terlepas dari proses hukum yang masih terbuka sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, peristiwa tersebut telah memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai makna keadilan, kepercayaan publik, dan kualitas negara hukum di Indonesia.
Perkara ini patut dipandang bukan semata-mata sebagai perjalanan hukum seorang mantan pejabat negara, melainkan sebagai momentum untuk merefleksikan kembali fondasi negara hukum yang dibangun melalui Reformasi 1998.
Sebab, kekuatan negara hukum pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang atau putusan pengadilan, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa setiap proses penegakan hukum berlangsung secara independen, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari titik itulah tulisan ini berangkat, bukan untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan, melainkan untuk mengajak melihat kembali bagaimana kepercayaan terhadap hukum menjadi penyangga utama kehidupan konstitusional sebuah bangsa.
Kepercayaan adalah Nafas Negara Hukum
Negara hukum tidak pernah dibangun hanya oleh teks konstitusi, undang-undang, ataupun gedung-gedung pengadilan yang berdiri megah.
Semua itu hanyalah perangkat yang memungkinkan hukum bekerja.
Yang sesungguhnya menghidupkan negara hukum adalah kepercayaan masyarakat bahwa setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, setiap proses berlangsung secara jujur, dan setiap putusan lahir melalui pertimbangan yang bebas dari pengaruh yang tidak semestinya.
Tanpa kepercayaan publik, hukum tetap dapat dijalankan sebagai instrumen negara, tetapi perlahan kehilangan kewibawaannya sebagai penjaga keadilan.
Oleh karena itu, kepercayaan bukanlah pelengkap dalam negara hukum, melainkan fondasi yang menentukan apakah hukum dipandang sebagai ruang perlindungan atau sekadar sebagai mekanisme yang harus dipatuhi karena memiliki daya paksa.
Kepercayaan publik juga tidak lahir dari pidato para pejabat ataupun pernyataan resmi lembaga negara.
Ia tumbuh melalui pengalaman kolektif masyarakat ketika menyaksikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, kekuatan ekonomi, maupun popularitas seseorang.
Di situlah letak kemuliaan negara hukum.
Ia tidak menjanjikan bahwa setiap putusan akan memuaskan semua pihak, tetapi ia menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh proses yang sama, kesempatan yang sama untuk didengar, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketika prinsip itu dijaga secara konsisten, kepercayaan akan tumbuh dengan sendirinya.
Sebaliknya, apabila masyarakat mulai merasakan adanya standar berbeda dalam penegakan hukum, yang pertama kali tergerus bukanlah efektivitas hukum, melainkan keyakinan bahwa keadilan benar-benar menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara.
Dalam konteks itulah setiap perkara yang menjadi perhatian publik sesungguhnya menghadirkan ujian yang jauh lebih besar daripada penyelesaian perkara itu sendiri.
Yang sedang diuji bukan hanya kemampuan aparat penegak hukum membuktikan suatu perbuatan menurut ketentuan hukum, melainkan juga kemampuan seluruh institusi negara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses yang sedang berlangsung.
Negara hukum yang matang akan selalu menyadari bahwa legitimasi putusan tidak hanya dibangun oleh kekuatan norma, tetapi juga oleh keyakinan publik bahwa norma tersebut diterapkan melalui prosedur yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jarak Konstitusional
Salah satu warisan paling penting dari Reformasi 1998 adalah perubahan cara bangsa ini memandang hubungan antara kekuasaan politik dan kekuasaan kehakiman.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa ketika kedua kekuasaan tersebut berada dalam jarak yang terlalu dekat, ruang bagi tumbuhnya kepercayaan publik akan semakin menyempit.
Kesadaran itulah yang kemudian melatarbelakangi perubahan konstitusi dengan memperkuat prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagai salah satu sendi utama negara hukum.
Reformasi tidak hanya melahirkan lembaga-lembaga baru atau mengubah pembagian kewenangan antarlembaga negara, tetapi juga berupaya membangun keseimbangan agar hukum tidak kehilangan otonominya di tengah dinamika politik yang selalu berubah.
Jarak konstitusional kekuasaan politik dan kekuasaan kehakiman bukanlah upaya memisahkan lembaga negara satu sama lain, apalagi menciptakan hubungan yang saling berhadap-hadapan.
Jarak tersebut justru merupakan mekanisme konstitusional yang memungkinkan setiap cabang kekuasaan menjalankan fungsinya secara mandiri sekaligus saling mengawasi dalam batas yang ditentukan oleh konstitusi.
Kekuasaan politik memiliki legitimasi untuk menyelenggarakan pemerintahan, tetapi tidak boleh memasuki ruang pertimbangan hukum yang menjadi wilayah independen peradilan.
Sebaliknya, lembaga peradilan juga tidak boleh keluar dari koridor hukum dengan memasuki ruang-ruang yang menjadi kewenangan pembentuk kebijakan.
Keseimbangan inilah yang menjaga agar negara hukum tidak berubah menjadi negara yang seluruh sendi kekuasaannya bergerak ke arah yang sama tanpa mekanisme pengendalian.
Refleksi terhadap perjalanan ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa independensi peradilan sesungguhnya bukanlah hak istimewa yang diberikan kepada hakim, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.
Masyarakat berhak berharap bahwa ketika suatu perkara diperiksa di pengadilan, yang berbicara adalah hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan faktor-faktor lain yang berada di luar ruang peradilan.
Karena itulah, menjaga jarak konstitusional pada hakikatnya bukan semata-mata menjaga martabat lembaga peradilan, melainkan menjaga hak seluruh warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang bebas, imparsial, dan bermartabat.
Semakin kokoh jarak itu dipelihara, semakin besar pula peluang negara hukum mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai modal terpenting dalam kehidupan demokrasi.
Peradilan Tidak Cukup Hanya Adil
Dalam setiap negara hukum, keadilan tidak cukup hanya diwujudkan; keadilan juga harus tampak hadir melalui proses yang dapat dipahami dan dipercaya oleh masyarakat.
Suatu putusan mungkin memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi legitimasi sosialnya akan sangat ditentukan oleh bagaimana proses menuju putusan tersebut dipersepsikan berlangsung secara terbuka, imparsial, dan menghormati hak-hak para pihak.
Oleh karena itu, kualitas peradilan tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, melainkan juga dari mutu prosedur yang mengantarkan lahirnya putusan tersebut.
Semakin transparan suatu proses, semakin besar peluang masyarakat menerima putusan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, meskipun hasilnya mungkin tidak selalu sejalan dengan harapan sebagian pihak.
Pandangan seperti ini penting karena kehidupan demokrasi modern tidak hanya dibangun di atas kepastian hukum, tetapi juga di atas kepercayaan publik.
Di era ketika informasi menyebar dalam hitungan detik dan setiap perkara besar menjadi konsumsi ruang digital, lembaga peradilan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu.
Putusan tidak lagi hanya dibaca oleh para akademisi hukum atau para pihak yang berperkara, melainkan juga oleh masyarakat luas yang ingin memahami apakah hukum benar-benar dijalankan dengan integritas.
Oleh sebab itu, keterbukaan bukan berarti mengadili perkara melalui opini publik, melainkan memastikan bahwa masyarakat dapat melihat bagaimana prinsip-prinsip negara hukum bekerja secara nyata.
Argumentasi hukum yang tersusun secara sistematis, pembuktian yang dapat ditelusuri, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak merupakan bagian dari akuntabilitas yang harus terus dipelihara.
Negara hukum memperoleh kewibawaannya bukan karena meminta masyarakat untuk percaya, tetapi karena menunjukkan alasan-alasan yang membuat kepercayaan itu tumbuh secara alamiah.
Pelajaran yang Tidak Boleh Terlewatkan
Perkara-perkara hukum yang menyita perhatian publik selalu meninggalkan pelajaran yang jauh lebih besar daripada identitas orang-orang yang berada di dalamnya.
Perhatian masyarakat yang begitu besar seharusnya dipandang sebagai energi positif untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, bukan sebagai beban yang harus dihindari.
Sebab, semakin tinggi perhatian publik, semakin besar pula tuntutan agar setiap tindakan aparat penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, dan kelembagaan.
Pengalaman dibanyak negara menunjukkan bahwa negara hukum tidak melemah karena kekurangan aturan.
Yang lebih sering terjadi justru sebaliknya: aturan tersedia dalam jumlah yang melimpah, tetapi pelaksanaannya kehilangan konsistensi sehingga masyarakat mulai meragukan kemampuan institusi negara dalam mewujudkan keadilan.
Ketika keraguan itu tumbuh, persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar efektivitas penegakan hukum, melainkan mulai menyentuh legitimasi negara hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, memperkuat negara hukum tidak cukup dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru atau pembaruan kelembagaan.
Yang tidak kalah penting adalah membangun budaya hukum yang menjunjung profesionalisme, integritas, keterbukaan, dan kesediaan untuk terus melakukan pembenahan apabila ditemukan kekurangan dalam praktik penyelenggaraannya.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu belajar dari setiap peristiwa tanpa terjebak dalam polarisasi.
Setiap perkara harus menjadi ruang pembelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat institusi, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan cara itulah negara hukum berkembang, bukan melalui keyakinan bahwa institusinya tidak pernah salah, melainkan melalui keberanian untuk terus menyempurnakan diri sesuai dengan semangat konstitusi dan tuntutan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Reformasi 1998 telah meninggalkan warisan yang sangat berharga berupa ikhtiar untuk membangun jarak konstitusional antara kekuasaan politik dan kekuasaan kehakiman.
Jarak itu harus terus dipelihara, bukan demi melindungi hakim atau pejabat negara, melainkan demi menjaga hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang bebas dari tekanan apa pun.*(nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dosen Hukum Tata Negara dan Legislatif Drafting, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Direktir Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta, Advokat pada Kantor Hukum BEN LAW OFFICE dan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Periode Seleksi tahun 2000
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banda Aceh,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mendorong pembelajaran bahasa asing mulai diberikan kepada siswa sejak kelas 1 sekolah dasar (SD). Nam
NASIONAL
JAKARTA Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegap pada pukul 10.17 WIB, Senin (17/8/2026)
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Puan mengatakan mome
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memimpin apel kehormatan dan renungan suci dalam rangka memperi
NASIONAL
KUPANG Markas Komando (Mako) Brigif 21/Komodo di Kupang dilaporkan tetap aman setelah gempa bumi magnitudo (M) 7,7 mengguncang wilayah N
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan semangat, keberanian, dan ketulusan para pahlawan harus me
NASIONAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Zimmy D. Sembiring, menggelar kegiatan Semarak 17 Agustus dalam ra
NASIONAL
BINJAI Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di Kota Binjai. Sebanyak 22 grup pelaj
NASIONAL
JAKARTA Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, persoalan kesetaraan perempuan di ruang publik dinilai masih menjadi pekerjaan ruma
NASIONAL