BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Baik Hati pada Polri, Tak Acuh pada Korban Sipil

BITV Admin - Jumat, 03 Juli 2026 09:04 WIB
Baik Hati pada Polri, Tak Acuh pada Korban Sipil
Presiden Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Lapangan Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026). (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Moh Samsul Arifin

PERINGATAN Hari Bhayangkara ke-80 digelar di Bogor, Jawa Barat, 1 Juli 2026.

Selain pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang ulang tahun, tatapan mata dan perhatian telinga publik juga tertuju pada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Saya termasuk yang menunggu apa yang bakal disampaikan orang nomor satu Republik.

Sekurang-kurangnya ada dua hal yang ditekankan Presiden Prabowo dalam amanat atau pidatonya di acara HUT ke-80 Polri itu.

Pertama, Polri harus menjadi penjaga demokrasi yang dewasa.

"Menjamin setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya secara damai, dan pada saat yang sama menjaga agar hukum tetap tegak dan ketertiban tetap terpelihara," kata Presiden Prabowo.

Kedua, Presiden sekali lagi mengingatkan tentang perlunya kewaspadaan terhadap kepentingan asing.

"Janganlah demokrasi dibajak oleh mereka-mereka yang punya uang banyak. Janganlah demokrasi kita dirusak oleh kepentingan-kepentingan asing," tuturnya.

Yang pertama, Presiden menegaskan jika Polri adalah aktor atau pelaku aktif untuk menjaga demokrasi agar tumbuh dewasa.

Dan yang kedua, jika tidak hati-hati, demokrasi bisa dibajak dan dirusak oleh dua kekuatan, yakni mereka yang memiliki "uang banyak" serta "kepentingan-kepentingan asing".

Setelah mendengar wejangan Presiden itu, saya membuka UU 5/2026 yang baru disahkan pada 9 Juni 2026 itu.

Ini adalah UU tentang Polri hasil revisi yang kesekian sejak UU 2/2002. Terbitnya UU No 5/2026 termasuk superkilat.

Menjadi usul inisiatif DPR pada 20 Mei, revisi UU Polri cuma perlu tiga pekan untuk disahkan oleh DPR.

Jika ditilik lebih ke belakang, revisi UU Polri itu merespons rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diserahkan kepada Presiden Prabowo pada 6 Mei 2026.

Ini berarti beleid tadi diketuk dalam 33 harian dihitung dari saat rekomendasi Komisi tersebut.

Proses legislasi UU No 5/2026 ini lebih cepat dari kecepatan pembentukan UU Ibu Kota Negara (IKN) di masa Joko Widodo.

Dari sejak dikirimnya surat presiden pada 19 September 2021, RUU IKN telah disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022.

Kira-kira butuh Waktu 3,5 bulan. Kilatnya revisi UU Polri di satu sisi layak disyukuri. Ini respons cepat DPR dan pemerintah.

Namun, ada juga yang mempermasalahkan ihwal partisipasi publik secara bermakna.

Alhasil dinilai tidak menampung aspirasi tentang reformasi Polri yang substantif.

Kok bisa revisi UU Polri yang superpenting dilakukan dengan superkilat?

Menurut Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, proses legislasi UU 5/2026 telah dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa.

Komisi Hukum DPR mengklaim sedikitnya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke berbagai daerah, mengundang para ahli hukum dan kelompok masyarakat sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.

Jika membedah apa saja materi dan substansi yang ditambahkan dalam UU 5/2026 itu kita bakal berdebat hebat.

Salah satu kabar gembira tertuang pada pasal 32A.

Ayat 1 pasal ini menyebutkan, "Dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian".

Lalu di pasal 32A ayat 2 disebutkan bahwa Polri membuat laporan terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Adanya kewajiban membuat kurikulum Pendidikan yang concern terhadap HAM, demokrasi, dan humanisme adalah kemajuan.

Selain itu, pasal 19 ayat 1 diubah sehingga berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norna agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia".

Pasal 19 ayat 2 menyatakan, "Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan Tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain".

Negeri kita memiliki catatan hitam soal tindakan polisi pada demonstran.

Belum hilang dari ingatan atas meletusnya malapetaka akhir Agustus 2025.

Saat itu, polisi menjadi alamat kritik karena cara polisi menangani demonstrasi yang tidak proporsional sehingga merenggut korban nyawa di Jakarta.

Demonstrasi itu adalah yang terbesar di masa Prabowo. Kemarahan publik berkecamuk.

Dan demonstrasi di sejumlah kota tak terbendung. Bahkan di sebagian kota terjadi chaos.

Ada pembakaran gedung-gedung DPR dan pemerintah daerah.

Dan kita sebaiknya tidak lupa dan melupakan bahwa korban meninggal akibat chaos di saat itu menelan belasan nyawa.

Cuma, soal ini tidak mengetuk pemerintah untuk membuat Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap mengapa kerusuhan itu meletus, siapa yang menyebabkan belasan orang itu tewas, serta dugaan pihak tertentu telah menjadi aktor di balik malapetaka tersebut.

Selain itu, publik juga ingin menyaksikan ada yang bertanggung jawab atas malapetaka tadi.

Padahal, ini superpenting selain pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Rekomendasi Komisi ini pun dikritik karena sangat pro-kepentingan Polri.

Cermati enam rekomendasi Komisi tersebut:

1. Polri tetap di bawah Presiden.

2. Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

3. Pengangkatan Kapolri lewat persetujuan DPR.

4. Pembatasan jabatan polisi di luar Polri.

5. Reformasi kelembagaan dan manajerial di tubuh Polri.

6. Mengubah atau merevisi UU 2/2002 tentang Polri dan aturan turunan hingga Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kapolri.

DPR sigap merespons rekomendasi tadi. Semua poin diadopsi, termasuk memperkuat peran Kompolnas.

Pasal 38 ayat 1 berubah menjadi Komisi Kepolisian Nasional bertugas: membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri; memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.

Poin pertama diteguhkan dengan revisi UU Polri.

Sebelumnya beredar usulan dan diskursus publik hingga ke meja Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Polri berada di bawah kementerian.

Ini memancing sikap defensif Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR di Senayan, Jakarta (Tempo.co, 26/1/2026).

Bukan itu saja, ada juga "hadiah" kepada polisi berupa batas usia pensiun hingga 56 tahun.

Kemudian anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tadi berusia 59 tahun.

Adapun anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini (2026), dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

Sudah? Jangan cepat menutup "pintu".

Pasal 30 ayat 5 berubah menjadi: tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 tahun; sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Hal ini mengingatkan perlakuan yang sama kepada tentara (TNI).

Pasal 53 UU 3/2025 tentang TNI menyebut batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi menjadi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun; perwira tinggi bintang 1, paling tinggi 60 tahun; perwira tinggi bintang 2, paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3, paling tinggi 62 tahun.

Penambahan usia pensiun--dan makin panjang untuk perwira tinggi--itu untuk tujuan apa?

Demokrasi, seperti yang diingatkan Presiden di HUT Polri, mensyaratkan bahwa hukum berlaku sama terhadap seluruh warga negara.

Ini juga berarti negeri kita harus peduli pada belasan nyawa yang tewas dalam malapetaka akhir Agustus 2026.

Komisi Pencari Fakta (KPF) bentukan KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta mencatat sekitar 6.179 orang ditangkap, dan ribuan orang mengalami luka-luka, dari aktivis hingga orang biasa.

Sampai 14 Februari, ada 703 tahanan politik yang menjalani proses hukum, 506 diputus bersalah, dan 348 orang dijerat pasal pengeroyokan di muka umum (BBCIndonesia.com, 19/2/2026).

Mereka ini harus juga diperlakukan secara adil.

Di akhir Agustus 2025 itu, mereka menyampaikan pendapat lewat demonstrasi yang dijamin konstitusi.

Seperti juga kepada polisi, negara mestinya baik hati pula pada masyarakat sipil yang notabene adalah elemen penting untuk merawat demokrasi.* (nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Broadcaster Journalist, Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Operasi Pemberantasan Narkoba di Katingan Berujung Tragedi, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang
Waktu Terasa Semakin Cepat, Benarkah Salah Satu Tanda Kiamat? Ini Penjelasan Ulama
Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Apresiasi Dedikasi Polri untuk Masyarakat
Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
Zulhas Ungkap 70 Persen Petani Kini Jadi Buruh Tani, Pemerintah Janji Kembalikan Kesejahteraan
Momen Prabowo Lepas Presiden Belarus di Halim Curi Perhatian, Acungan Jempol Jadi Simbol Keakraban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru