BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Untung Presidennya Prabowo Subianto

Redaksi - Senin, 17 Agustus 2026 23:19 WIB
Untung Presidennya Prabowo Subianto
Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, Purnawirawan TNI, Mantan Asisten Teritorial KSAD, Mantan Wakil Ketua Tim II Penyusun Konsep Reformasi ABRI 1998, Mantan anggota Fraksi ABRI DPR. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lebih dari itu Batang Tubuh UUD kita sesungguhnya bukanlah penjabaran Pembukaan UUD-1945.

Dan dari proses pembuatannya bukanlah ditempuh dengan cara mengelaborasi nilai-nilai Luhur Pancasila sebagai Dasar Negara.

Disanalah maka Bung Karno menggagas lahirnya Partai Tunggal, namun kandas ditengah jalan karena ditolak oleh KNIP, akhirnya lahir gagasan Demokrasi Terpimpin.

Sementara Suharto menerapkan model GBHN sebagaimana yang diterapkan pada semua negara komunis, dengan Partai Tunggal yaitu Orba dengan 3 nama yaitu PPP, Golkar dan PDI, dimana ketiganya secara remsi menyatakan diri sebagai Orde Baru.

Sementara itu UUD -1945 Hasil 4 kali Amandemen, prosesnya dilakukan dengan langsung menukik mengubah rumusan Bab dan Pasal, tanpa didahului dengan perubahan "Plat Form" sistem kenegaraan yaitu dari negara otoriter menjadi negara demokrasi.

Akhirnya penyakit bawaan UUD 1945 yang asli terus berlanjut, dan disanalah maka rancang bangun sistem kenegaraan kita mengandung unsur utama dari kedua sistem kenegaraan yaitu negara otoriter dan negara demokrasi sekaligus.

Sementara itu, sistem demokrasinya juga campuran tanpa akal sehat antara sistem presidensial dan sistem parlementer.

Disisi lain, rumusan batang-tubuh UUD kita juga belum mengatur "tool" yang akan diterapkan dalam tata kelola negara.

Ujung dari pencampuran tanpa akal sehat tersebut akhirnya sistem demokrasi kita tidak mempunyai kejelasan jenis kelaminnya, ia bukan parlementer, tapi juga bukan presidensial.

Dari kesemrawutan rancang bangun sistem yang demikian itulah maka sejarah mencatat, apa yang dikerjakan semua Presiden berkuasa semuanya SAH padahal isinya satu dengan lainnya berbeda secara mendasar dan untuk saat ini bahkan bertentangan satu dengan lainnya, sebagaimana yang kini sedang dikerjakan oleh Presiden kita dalam tata kelola bisnis yang terkait dengan Sumber Daya Alam.

Lebih dari itu, melalui UU sejumlah kebijakan negara otomatis SAH tapi isinya bertentangan dengan dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai Dasar Negera, seperti:

Sebelum ada NKRI di bumi Indonesia sudah ada masyarakat Samin, Badui, Tengger, Dayak dan sejumlah Masyarakat Pedalaman lainnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HUT RI ke-81, Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Kedaulatan Kompetensi Pekerja Indonesia
Semarak HUT ke-81 RI, 38 Stan Bazar Meriahkan Malam Tasyakuran di Sunrise River Bogor
Kabais TNI Soleman B. Ponto Dorong Pembentukan Pengadilan Maritim: Keadilan Tak Boleh Berhenti di Bibir Pantai
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga RT 17 Tanjab Timur Gelar Turnamen Lacak
20 Tahun Mengabdi, Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane Terima Satyalancana Karya Satya
Rico Waas Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka, Sejumlah ASN Terima Satyalancana dari Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru