BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

Landasan Hukum Media Siber: Kenapa Wartawan Wajib Paham PPMS?

Redaksi - Selasa, 25 Agustus 2026 12:26 WIB
Landasan Hukum Media Siber: Kenapa Wartawan Wajib Paham PPMS?
Mahmud Marhaba, Ketum DPP PJS | Direktur Westra Institute | Ahli Pers Dewan Pers & Penguji UKW. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Mahmud Marhaba

PERKEMBANGAN media siber yang begitu cepat menuntut wartawan dan pengelola media tidak hanya piawai menyajikan informasi secara cepat, tetapi juga memahami aturan yang menjadi landasan dalam setiap pemberitaan.

Salah satu pedoman penting yang wajib dipahami insan pers adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Baca Juga:

Pedoman ini menjadi acuan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di ruang digital yang memiliki karakter berbeda dengan media konvensional—cepat, realtime, interaktif, sekaligus memiliki risiko penyebaran informasi yang sangat luas.

Banyak wartawan masih menganggap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai satu-satunya rujukan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Padahal, berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan menetapkan berbagai aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Atas dasar kewenangan tersebut, Dewan Pers menetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Aturan tersebut ditandatangani pada 3 Februari 2012 dan ditetapkan pada 26 Maret 2012 di Jakarta oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., bersama unsur organisasi pers, pengelola media siber dan tokoh pers.

PPMS lahir bukan untuk membatasi kemerdekaan pers.

Sebaliknya, pedoman tersebut hadir untuk menjaga agar kebebasan pers tetap berjalan secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai prinsip jurnalistik.

Karakter media siber yang serba cepat membuat proses produksi berita sering berhadapan dengan tekanan waktu.

Dalam kondisi tersebut, akurasi, verifikasi dan keberimbangan tetap tidak boleh dikorbankan demi mengejar kecepatan publikasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Qresto Mulai Diterapkan di Medan, 46 Restoran Sudah Gabung Sistem Split Payment Pajak
Bobby Nasution Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital yang Aman dan Beretika
Jangan Pakai Data Lama! Bupati Asahan Tegaskan Satu Data Tunggal jadi Kunci Bansos Tak Salah Sasaran
UMKM Medan Berpeluang Tembus Pasar Global, Dekranasda Gandeng Uniqlo untuk Kurasi Produk Lokal
Setahun Lebih Laporan Dugaan Intimidasi Jurnalis Mandek, Deddy Irawan Gugat Polrestabes Medan Lewat Praperadilan
Jelang Pindah ke Nusakambangan, Kalapas Pangkalpinang Sugeng Indrawan Raih Penghargaan PJS Babel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru