BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Landasan Hukum Media Siber: Kenapa Wartawan Wajib Paham PPMS?

Redaksi - Selasa, 25 Agustus 2026 12:26 WIB
Landasan Hukum Media Siber: Kenapa Wartawan Wajib Paham PPMS?
Mahmud Marhaba, Ketum DPP PJS | Direktur Westra Institute | Ahli Pers Dewan Pers & Penguji UKW. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PPMS juga memberikan pedoman mengenai mekanisme koreksi dan pencabutan berita, kewajiban memperbarui informasi, pengelolaan komentar pembaca atau User Generated Content (UGC), hingga persoalan iklan dan konten yang berada di ruang media siber.

Karena itu, pemahaman terhadap PPMS bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin redaksi atau perusahaan media.

Wartawan sebagai ujung tombak pemberitaan juga perlu memahami prinsip-prinsipnya agar setiap informasi yang dipublikasikan tetap memenuhi standar jurnalistik.

Mengabaikan aturan tersebut dapat membuka ruang terjadinya sengketa pers.

Salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius adalah pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

UU Pers mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Pada akhirnya, profesionalisme media siber tidak hanya diukur dari seberapa cepat berita dipublikasikan, tetapi juga dari seberapa akurat, berimbang, bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan.

PPMS bukan sekadar pedoman administratif. Ia merupakan bagian penting dari ekosistem pers yang sehat dan profesional.

Wartawan yang memahami PPMS bukan hanya melindungi dirinya dan medianya, tetapi juga menjaga marwah kemerdekaan pers.* (ad)


*) Penulis adalahKetum DPP PJS | Direktur Westra Institute | Ahli Pers Dewan Pers & Penguji UKW

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Qresto Mulai Diterapkan di Medan, 46 Restoran Sudah Gabung Sistem Split Payment Pajak
Bobby Nasution Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital yang Aman dan Beretika
Jangan Pakai Data Lama! Bupati Asahan Tegaskan Satu Data Tunggal jadi Kunci Bansos Tak Salah Sasaran
UMKM Medan Berpeluang Tembus Pasar Global, Dekranasda Gandeng Uniqlo untuk Kurasi Produk Lokal
Setahun Lebih Laporan Dugaan Intimidasi Jurnalis Mandek, Deddy Irawan Gugat Polrestabes Medan Lewat Praperadilan
Jelang Pindah ke Nusakambangan, Kalapas Pangkalpinang Sugeng Indrawan Raih Penghargaan PJS Babel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru