BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?

Redaksi - Selasa, 08 September 2026 08:22 WIB
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereformasi Penegak Hukum

Belakangan, kita justru disuguhi kenyataan bahwa korupsi dapat melibatkan elite di lingkungan penegak hukum sendiri.

Modusnya semakin lihai, nilai transaksinya semakin besar, sementara hasil kejahatan disamarkan melalui berbagai cara agar sulit dilacak dan dibuktikan.

Maka, pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: mungkinkah perampasan aset berjalan efektif tanpa terlebih dahulu membenahi penegakan hukum?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kewenangan untuk merampas aset pada akhirnya tetap berada di tangan negara dan dilaksanakan melalui aparat penegak hukum.

Ketika kepercayaan publik terhadap aparat sedang menghadapi persoalan, pemberian kewenangan yang semakin besar tanpa diikuti penguatan integritas, transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas justru berpotensi melahirkan persoalan baru.

Jangan sampai kita membangun instrumen hukum yang semakin kuat, tetapi lupa membenahi "tangan yang menggunakannya" alias penegak hukum.

UU Perampasan Aset yang baik tidak dengan sendirinya melahirkan penegakan hukum yang baik.

Sebaliknya, kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana negara dapat mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: siapa yang diberi kewenangan untuk merampas, bagaimana kewenangan itu diawasi, bagaimana mencegah konflik kepentingan, dan kepada siapa aparat harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan perampasan?

Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat kewenangan negara merampas aset, tetapi juga oleh seberapa kuat sistem hukum memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perangi Narkoba, Pemko Tanjungbalai dan BNN Perkuat Program P4GN untuk Cegah Peredaran
Wawali Tanjungbalai Minta OPD Perkuat Sinergi dan Disiplin Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, AHY: Jangan Berubah karena Nama atau Kedekatan Kekuasaan
Punya Info Kasus Asabri-Jiwasraya, Ferry Boboho Dilindungi LPSK Jadi Saksi Kunci TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kepincut Kuliner Tradisional dan Sejarah Medan, Chief Minister Perlis Ngaku Wajib ke Danau Toba
Ekspor Sumut Tembus Rp8,1 Triliun, Bobby Nasution Incar Pasar China untuk Durian dan Genjot Potensi Nias
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru