BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?

Redaksi - Selasa, 08 September 2026 08:22 WIB
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berarti mengabaikan sejumlah persoalan mendasar.

Justru karena kewenangan negara terhadap harta kekayaan akan diperluas, desain regulasinya harus disusun secara hati-hati.

Pertama, perlu ada batas yang tegas mengenai mekanisme pembuktian dan perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah.

Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mengambil alih harta kekayaan warga negara tanpa proses hukum yang adil.

Karena itu, harus tersedia mekanisme pengawasan yudisial, standar pembuktian yang jelas, serta kesempatan yang memadai bagi pihak yang berkepentingan untuk mempertahankan haknya.

Kedua, RUU tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai kelembagaan.

Siapa yang berwenang mengajukan permohonan perampasan aset, lembaga mana yang melakukan pengelolaan terhadap aset yang telah dirampas, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatannya harus dirumuskan secara tegas.

Tanpa desain kelembagaan yang jelas, kewenangan yang besar justru berpotensi melahirkan persoalan baru.

Ketiga, mekanisme pengelolaan dan pengembalian hasil perampasan aset kepada negara harus dibangun secara transparan dan akuntabel.

Aset yang berhasil dipulihkan bukan soal angka dalam laporan penegakan hukum, melainkan hak publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, tantangan RUU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana memberikan negara kewenangan yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi pada saat yang sama tetap berlandaskan ketentuan hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perangi Narkoba, Pemko Tanjungbalai dan BNN Perkuat Program P4GN untuk Cegah Peredaran
Wawali Tanjungbalai Minta OPD Perkuat Sinergi dan Disiplin Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, AHY: Jangan Berubah karena Nama atau Kedekatan Kekuasaan
Punya Info Kasus Asabri-Jiwasraya, Ferry Boboho Dilindungi LPSK Jadi Saksi Kunci TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kepincut Kuliner Tradisional dan Sejarah Medan, Chief Minister Perlis Ngaku Wajib ke Danau Toba
Ekspor Sumut Tembus Rp8,1 Triliun, Bobby Nasution Incar Pasar China untuk Durian dan Genjot Potensi Nias
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru