BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?

Redaksi - Selasa, 08 September 2026 08:22 WIB
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, RUU Perampasan Aset idealnya dibangun di atas dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan HAM.

Negara tidak boleh kalah dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi kekuatan negara tersebut juga harus dibatasi oleh hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harapannya, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dikawal sebaik-baiknya dengan berlandaskan evidensi dan kajian akademik.

Masukan dari sebanyak mungkin kalangan, khususnya para akademisi dan ahli hukum di negeri ini, perlu didengar dan dipertimbangkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga memiliki legitimasi akademik, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mampu diterapkan secara efektif dalam praktik.*(nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perangi Narkoba, Pemko Tanjungbalai dan BNN Perkuat Program P4GN untuk Cegah Peredaran
Wawali Tanjungbalai Minta OPD Perkuat Sinergi dan Disiplin Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, AHY: Jangan Berubah karena Nama atau Kedekatan Kekuasaan
Punya Info Kasus Asabri-Jiwasraya, Ferry Boboho Dilindungi LPSK Jadi Saksi Kunci TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kepincut Kuliner Tradisional dan Sejarah Medan, Chief Minister Perlis Ngaku Wajib ke Danau Toba
Ekspor Sumut Tembus Rp8,1 Triliun, Bobby Nasution Incar Pasar China untuk Durian dan Genjot Potensi Nias
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru