BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?

Redaksi - Selasa, 08 September 2026 08:22 WIB
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebab, masalahnya bukan hanya bagaimana merampas aset dari pelaku kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan merampas itu sendiri tidak berubah menjadi sumber kejahatan baru.

Menimbang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dirancang dengan menggunakan konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBAF), yakni mekanisme perampasan aset yang dapat ditempuh tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Konsep ini penting karena dalam sejumlah perkara, proses pemidanaan tidak selalu dapat dilanjutkan, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih dapat dilacak dan dipulihkan.

Sebenarnya, sistem hukum pidana Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi.

Namun, instrumen tersebut pada umumnya masih bertumpu pada rezim pemidanaan konvensional yang bersifat in personam dan conviction-based.

Artinya, perampasan aset pada prinsipnya berkaitan dengan proses pidana terhadap orang dan baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.

Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset menjadi penting. Konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBAF) menawarkan jalur hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pemidanaan pelaku.

Mekanisme semacam ini terutama relevan dalam perkara ketika proses penuntutan tidak dapat dilanjutkan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diidentifikasi.

Konsep tersebut juga sejalan dengan semangat United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Karena itu, penguatan instrumen hukum mengenai perampasan dan pemulihan aset bukan semata-mata kebutuhan nasional, tetapi juga bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama pemberantasan korupsi secara internasional.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perangi Narkoba, Pemko Tanjungbalai dan BNN Perkuat Program P4GN untuk Cegah Peredaran
Wawali Tanjungbalai Minta OPD Perkuat Sinergi dan Disiplin Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, AHY: Jangan Berubah karena Nama atau Kedekatan Kekuasaan
Punya Info Kasus Asabri-Jiwasraya, Ferry Boboho Dilindungi LPSK Jadi Saksi Kunci TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kepincut Kuliner Tradisional dan Sejarah Medan, Chief Minister Perlis Ngaku Wajib ke Danau Toba
Ekspor Sumut Tembus Rp8,1 Triliun, Bobby Nasution Incar Pasar China untuk Durian dan Genjot Potensi Nias
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru