Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Di dalam ruang-ruang tersebut masih terdapat oknum yang menjadikan kekuasaan dan kewenangan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak lagi semata-mata berkaitan dengan besarnya kerugian negara.
Praktiknya semakin kompleks, sistematis, dan terorganisasi. Modusnya berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan kompleksitas transaksi keuangan, sementara jaringan yang dibangun semakin sulit ditelusuri.
Pada saat yang sama, pemberantasan korupsi kerap berhadapan dengan persoalan kepentingan, relasi kekuasaan, serta keterbatasan instrumen hukum.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika hasil kejahatan telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan melalui berbagai skema transaksi sehingga tidak mudah dikaitkan secara langsung dengan tindak pidana asal.
Dalam situasi demikian, pemulihan kerugian negara tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku.
Negara juga membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana secara efektif, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang beritikad baik.
Karena itu, menguatnya desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan merupakan konsekuensi logis dari semakin kompleksnya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi harus memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan dapat dipulihkan kepada negara.
Sederhananya, menurut saya, bicara urgensi dari RUU Perampasan Aset adalah bagaimana cara pemerintah untuk mengejar hasil korupsi yang "dipoles" oleh para koruptor dengan berbagai cara, baik yang bersembunyi di balik harta kekayaan berbentuk aset yang sangat sulit dikembalikan kepada negara, termasuk hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri.
Namun, perampasan aset hasil kejahatan belum bisa dilakukan karena belum adanya putusan pengadilan.
Artinya, saat ini teknologi yang digunakan oleh koruptor telah melewati berbagai inovasi, bahkan melebihi dari kekuatan hukum yang berlaku di negara kita.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.