BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Habis Asap Terbitlah Sawit

Dharma - Jumat, 23 Oktober 2026 13:04 WIB
Habis Asap Terbitlah Sawit
Tangkapan layar dari sebuah video yang memperlihatkan aktivitas penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan yang tampak masih hangus setelah kebakaran viral di media sosial. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perusahaan yang mematuhi hukum tidak boleh dituduh tanpa dasar, sementara pelaku yang terbukti melanggar tidak boleh berlindung di balik nama besar industri.

Kerugian kebakaran juga tidak berhenti pada pohon yang hangus.

Masyarakat menghirup asap, kegiatan ekonomi terganggu, habitat satwa terancam, dan negara mengeluarkan sumber daya untuk pemadaman serta penanganan dampaknya.

Jika lahan kemudian menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu tanpa pertanggungjawaban atas kerusakan, beban ekologis dan sosial dipikul masyarakat, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Karena itu, pemulihan kawasan harus menjadi bagian dari penegakan hukum.

Lahan yang terbakar tidak boleh otomatis dianggap tersedia untuk ditanami atau dialihkan penggunaannya.

Status kawasan, hak atas tanah, izin, serta kewajiban pemulihan mesti diperiksa sebelum aktivitas baru dibiarkan berjalan.

Pengawasan berbasis citra satelit dan pemeriksaan lapangan juga perlu menghubungkan catatan kebakaran dengan perubahan tutupan lahan setelah api padam.

Ungkapan yang hari-hari ini jadi guyonan warganet menyoal "habis asap terbitlah sawit" mungkin terdengar seperti sindiran, tetapi kenyataan di lapangan menuntut lebih dari narasi tersebut.

Negara perlu memastikan bahwa kebakaran tidak berubah menjadi keuntungan, sementara kerusakan menjadi beban bersama.

Lebih dari itu, ukuran keberhasilan bukan berapa banyak pelaku yang diumumkan tertangkap, tetapi seberapa jauh hukum mampu mengungkap seluruh rantai tanggung jawab, memulihkan kawasan, dan mencegah lahan terbakar menjadi pintu masuk bagi pelanggaran berikutnya.*(nasional.kompas.com)


Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolri Suyudi Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Perairan Asahan
Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Bupati Labusel Ingatkan Kepala Sekolah, Kelalaian Administrasi dan Anggaran Bisa Berujung Masalah Hukum: Jangan Anggap Sepele
Pemprov Sumut Siagakan Personel Manggala Agni dan Kelompok Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru