BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
INDONESIA— Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi warga Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan gratis yang mencakup berbagai tingkat kebutuhan medis, dari pemeriksaan rutin hingga tindakan medis khusus di rumah sakit. Berikut adalah rincian layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat PertamaLayanan ini mencakup berbagai jenis perawatan di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau klinik. Layanan yang ditanggung meliputi:
Administrasi Pelayanan: Pengelolaan administrasi dan pendaftaran pasien. Pelayanan Promotif dan Preventif: Penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, tubektomi), dan skrining kesehatan untuk deteksi dini penyakit. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: Pemeriksaan umum, pengobatan, serta konsultasi dengan dokter. Tindakan Medis Nonspesialistik: Perawatan medis yang tidak memerlukan spesialis, termasuk pembedahan jika diperlukan. Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai: Penyediaan obat dan bahan medis habis pakai seperti perban dan jarum suntik. Transfusi Darah: Layanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis. Pemeriksaan Penunjang: Diagnostik laboratorium tingkat pertama untuk menunjang diagnosis dokter. Rawat Inap Tingkat Pertama: Perawatan di rumah sakit tingkat pertama sesuai anjuran dokter. 2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat LanjutanUntuk kasus yang memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan:
Administrasi Pelayanan: Pengelolaan administrasi di rumah sakit. Pemeriksaan dan Pengobatan oleh Dokter Spesialis: Konsultasi dengan dokter spesialis dan subspesialis serta tindakan medis yang memerlukan spesialis. Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai: Termasuk obat-obatan dan cairan infus. Pelayanan Penunjang: Diagnosis lanjutan seperti CT scan, MRI, dan lain-lain sesuai anjuran dokter. Rehabilitasi Medis: Layanan pemulihan kesehatan seperti fisioterapi. Pelayanan Darah: Penyediaan kantong darah dan pengelolaan darah. Kedokteran Forensik Klinis: Pemeriksaan medis untuk kepentingan hukum. Pengurusan Jenazah: Layanan pengurusan jenazah bagi pasien yang meninggal setelah rawat inap. Perawatan di Ruang Rawat Inap Biasa dan Intensif: Rawat inap di ruang biasa atau ruang intensif seperti ICU. Akupuntur Medis: Terapi akupuntur yang dilakukan oleh tenaga medis terlatih. 3. PersalinanBPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan hingga anak ketiga, baik untuk persalinan normal maupun kehamilan dengan komplikasi, tanpa memandang status hidup atau meninggalnya bayi.
4. AmbulanFasilitas ambulans disediakan untuk pasien yang dirujuk dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lain dengan tujuan menyelamatkan nyawa. Layanan ambulans ini hanya diberikan dalam kondisi darurat.
5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan PenyakitUntuk mendeteksi penyakit secara dini, BPJS Kesehatan menyediakan skrining kesehatan untuk berbagai kondisi:
Diabetes Melitus Hipertensi (tekanan darah tinggi) Ischemic Heart Disease (penyakit jantung iskemik) Stroke Kanker Leher Rahim Kanker Payudara Anemia Remaja Putri Tuberkulosis (TBC) Hepatitis Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Talasemia Kanker Usus Kanker Paru Hipotiroid Kongenital (kekurangan hormon tiroid pada bayi baru lahir) KesimpulanDengan adanya berbagai layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, pemerintah berharap seluruh warga Indonesia dapat memperoleh akses kesehatan yang lebih baik tanpa harus terbebani biaya besar. Program JKN dan KIS dirancang untuk memastikan setiap individu, tanpa memandang status sosial ekonomi, dapat menerima perawatan kesehatan yang diperlukan untuk menjaga kualitas hidup mereka.
(K/09)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN