Budiman Nadapdap Minta DPD PDIP Sumut Selesaikan Catatan Keuangan Pembangunan Kantor Partai
MEDAN Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Nadapdap, meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumatera
POLITIK
JAKARTA – BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengimbau masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan, dengan alasan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa menanggung semua jenis penyakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa program JKN memiliki cakupan manfaat yang luas dan sesuai dengan indikasi medis pesertanya.
Rizzky menyebutkan bahwa ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin oleh JKN, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Ia juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin pengobatan untuk penyakit berbiaya mahal maupun penyakit yang memerlukan perawatan jangka panjang.
“BPJS Kesehatan bahkan menanggung biaya perawatan yang berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin bagi penderita diabetes, serta perawatan untuk penderita talasemia dan hemofilia,” jelas Rizzky, Sabtu (18/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program JKN tidak membatasi usia dan tidak mensyaratkan medical check-up bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta. Iuran JKN dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia dengan nominal yang terjangkau sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan mengedepankan prinsip gotong royong.
“Prinsip gotong royong berarti iuran yang dibayar oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membantu biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit,” tambah Rizzky.
Rizzky juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor bagi asuransi swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya, termasuk asuransi swasta, untuk manfaat kesehatan komplementer atau pelengkap.
“Menjadi peserta JKN adalah kewajiban bagi setiap penduduk Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang mampu dan ingin memperoleh manfaat tambahan, mereka dapat melengkapinya dengan asuransi swasta,” terang Rizzky.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia, yang siap memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terikat domisili KTP.
(N/014)
MEDAN Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Nadapdap, meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumatera
POLITIK
MEDAN Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan membuat masyarakat harus m
PERISTIWA
MEDAN Penyidik Polrestabes Medan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanah
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terj
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Aparat kepolisian menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu, K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali menguat pada perdagangan Rabu, 15 Juli 2026. Kenaikan ini men
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan Rabu, 15 Juli 2026. Penguatan mata u
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Rabu, 15 Juli 2026, dengan penguatan tipis. Kenaikan indeks didorong oleh
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II
NASIONAL
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bagian tubuh s
HUKUM DAN KRIMINAL