Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Sejumlah wilayah di Asia Tenggara kembali menjadi sorotan atas keberadaan tanaman bernama latin Mitragyna Speciosa, yang lebih dikenal dengan sebutan daun kratom. Tanaman ini telah menjadi perdebatan hangat di Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan Barat, dimana daun kratom dikenal dengan sebutan purik atau ketum.
Dalam sebuah artikel yang dilansir oleh Tribun-Medan.com, tanaman herbal ini dijelaskan telah menjadi obat alami yang telah digunakan secara tradisional selama berabad-abad di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Namun, tanaman ini kini menjadi sorotan karena berbagai kontroversi terkait manfaat kesehatannya versus potensi bahaya yang dimilikinya.
Manfaat Kesehatan dan Potensi Ekonomi
Menurut artikel tersebut, daun kratom memiliki manfaat yang signifikan dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan. Beberapa senyawa aktif yang terkandung dalam daun kratom, seperti mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, memiliki efek analgesik (pereda nyeri) dan antidepresan. Hal ini membuat tanaman ini menjadi populer sebagai obat tradisional untuk meredakan rasa sakit dan meningkatkan suasana hati.
Tak hanya sebagai obat tradisional, daun kratom juga memiliki potensi ekonomi yang besar di Kalimantan Barat, terutama melalui ekspor ke negara-negara seperti Amerika Serikat dan Eropa. Potensi ini memberikan harapan untuk mendulang pemasukan yang signifikan bagi wilayah tersebut.
Ancaman Kesehatan dan Pelarangan
Namun, di balik manfaatnya, daun kratom juga dianggap memiliki efek samping yang berbahaya. Kasus kecanduan dan kematian yang terkait dengan penggunaan kratom membuat tanaman ini dianggap sebagai tanaman berbahaya. Gejala penarikan dan efek memabukkan dari kratom menjadi sorotan, terutama dalam konteks keamanan kesehatan masyarakat.
Karena potensi bahayanya, beberapa negara telah melarang penggunaan dan penjualan kratom, termasuk Malaysia, Thailand, dan sejumlah negara di Uni Eropa. Di Indonesia sendiri, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan daun kratom dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
Kesimpulan dan Pertimbangan
Kontroversi seputar daun kratom menggambarkan kompleksitas antara manfaat kesehatan dan potensi bahaya dari suatu tanaman herbal. Sementara tanaman ini memiliki manfaat yang signifikan dalam pengobatan tradisional, perlu diakui bahwa potensi bahayanya juga tidak boleh diabaikan.
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan kajian mendalam untuk memahami secara menyeluruh manfaat, risiko, dan potensi penggunaan daun kratom. Pendekatan yang holistik, yang melibatkan ahli kesehatan, peneliti, dan masyarakat luas, perlu diterapkan untuk menentukan langkah yang terbaik dalam mengelola tanaman ini.
Kontroversi seputar daun kratom memperlihatkan bahwa pengembangan dan regulasi tanaman obat-obatan tradisional memerlukan keseimbangan antara pemahaman akan manfaatnya dalam pengobatan dengan kesadaran akan potensi risiko kesehatan yang terkait.
(N/014)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK