JAKARTA– Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dan terkoordinasi menyelamatkan status Geopark Kaldera Toba yang kini terancam dicabut dari keanggotaan UNESCO Global Geopark (UGGp).
Desakan ini muncul usai hasil pertemuan di Meksiko yang memutuskan pemberian "kartu kuning" terhadap pengelolaan kawasan tersebut.
"DPR mengingatkan dengan tegas seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera melakukan langkah konkret dan terkoordinasi menyelamatkan status UNESCO Global Geopark Kaldera Toba yang kini terancam dicabut," ujar Puan dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5/2025).
Puan menegaskan, kartu kuning yang diberikan oleh UNESCO merupakan sinyal peringatan serius dan menjadi ujian nyata bagi Indonesia dalam upaya menjaga kawasan Danau Toba sebagai warisan dunia yang bernilai tinggi secara geologis, budaya, dan ekologis.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika status UGGp Kaldera Toba benar-benar dicabut, maka hal itu tidak sekadar menjadi kegagalan administratif, melainkan juga akan merusak citra Indonesia sebagai negara yang menjadikan sektor pariwisata sebagai prioritas pembangunan nasional.
"Kalau status UGGp sampai dicabut, ini bukan hanya kegagalan administratif, tetapi pukulan telak terhadap kredibilitas kita sebagai negara yang menjadikan pariwisata sebagai sektor strategis nasional," ujarnya.
Sebagai informasi, UNESCO sebelumnya memberikan kartu kuning terhadap Geopark Kaldera Toba karena sejumlah indikator pengelolaan kawasan yang dinilai belum sesuai standar.
Badan dunia tersebut dijadwalkan akan kembali mengirim tim asesor pada Juni 2025 mendatang untuk melakukan evaluasi ulang.
Geopark Kaldera Toba, yang mencakup wilayah tujuh kabupaten di Sumatera Utara, resmi diakui sebagai bagian dari jaringan UGGp sejak 2020.
Status ini menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia dan sekaligus pelestarian warisan geologis.
Puan berharap, seluruh kementerian dan lembaga terkait segera turun tangan untuk memperkuat tata kelola kawasan, termasuk dalam hal konservasi lingkungan, promosi edukasi geologi, hingga pemberdayaan masyarakat lokal.