BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Heboh Empat Pulau di Anambas Ditawarkan di Situs Asing, KKP: Milik Negara, Tak Bisa Dijual!

Adelia Syafitri - Jumat, 20 Juni 2025 08:30 WIB
71 view
Heboh Empat Pulau di Anambas Ditawarkan di Situs Asing, KKP: Milik Negara, Tak Bisa Dijual!
Empat pulau tropis di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, muncul di situs jual-beli pulau internasional Private Islands Online. (foto: private island online)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM– Empat pulau tropis di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menjadi sorotan nasional usai kemunculannya di situs jual-beli pulau internasional Private Islands Online.

Pulau-pulau tersebut, yaitu Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, ditawarkan dengan iming-iming pemandangan eksotis dan potensi pengembangan resor mewah.

Dalam daftar yang dipublikasikan situs berbasis di Kanada itu, disebutkan bahwa kepemilikan atas pulau ditawarkan melalui pembelian saham perusahaan yang tengah diproses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Juga:

Lokasi strategis dan kedekatan dengan kawasan wisata mewah Bawah Reserve pun menjadi daya tarik yang ditonjolkan.

Namun, promosi tersebut segera dibantah oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau itu merupakan milik negara dan berada dalam kawasan konservasi laut.

Oleh karena itu, tidak ada mekanisme legal untuk menjual pulau tersebut kepada pihak mana pun.

"Itu pulau milik negara. Untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha, harus ada izin resmi dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah," tegas Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, Jumat (20/6/2025).

Menurut KKP, dugaan penjualan pulau itu lebih mengarah pada strategi promosi untuk menarik investor pariwisata, bukan transaksi kepemilikan secara hukum.

Hingga kini, belum ditemukan adanya aktivitas permanen masyarakat atau perusahaan di lokasi dimaksud.

Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual kepada individu atau badan hukum mana pun, baik lokal maupun asing.

Pengelolaan hanya bisa dilakukan melalui investasi yang diatur ketat.

"Setidaknya 30 persen dari luas lahan harus tetap menjadi ruang negara untuk akses publik, ruang lindung, dan kepentingan umum," ujarnya.

Sementara 70 persen sisanya yang boleh dikelola pun wajib mengakomodasi ruang terbuka hijau (RTH) dan ketentuan pelestarian lingkungan lainnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang investasi di sektor pariwisata pulau kecil, dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

Tujuannya adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif, namun tetap menjaga kedaulatan wilayah dan kelestarian ekosistem laut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap promosi dan transaksi pulau harus lebih diperketat agar tidak mencederai kedaulatan negara maupun memunculkan kebingungan publik soal legalitas kepemilikan pulau.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Mualem Tegaskan Tak Akan Kelola Bersama 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh: “Itu Hak Kita”
KKP Tegaskan Tambang Dilarang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat: Demi Lindungi Lingkungan dan Ekosistem Laut
Mantan Dirut TVRI MTR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri, Rugikan Negara Rp9 Miliar
Aceh Kepung Empat Pulau! Ratusan Warga, DPR & DPD RI Turun Tangan Lawan Keputusan Kemendagri
Klaim Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Shohibul Anshor Siregar: Abainya Kemendagri Ancam Kedaulatan Wilayah
TNI AL Lanal Nias Tangkap Dua Kapal Pelaku Illegal Fishing Pakai Bom di Perairan Kepulauan Batu
komentar
beritaTerbaru