Batal Dijebloskan ke Penjara! Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Rp 856 Miliar Dilarikan ke RS
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum dapat mengeksekusi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDANĀ –Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman terhadap PSMS Medan akibat pelanggaran yang dilakukan suporter tim saat bertandang ke markas PSPS Pekanbaru dalam lanjutan Liga 2. PSMS dijatuhi denda sebesar Rp 12,5 juta karena suporter mereka hadir dan menonton langsung pertandingan tandang, yang telah dilarang oleh PT LIB selaku pengelola Liga 2.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, ketika PSMS Medan menghadapi PSPS Pekanbaru. Meskipun aturan ketat melarang suporter tim tamu untuk hadir di stadion saat laga tandang, sejumlah suporter PSMS tetap hadir dan memaksakan diri menonton jalannya pertandingan.
“Jenis pelanggaran: adanya suporter PSMS Medan sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan,” ungkap Komdis PSSI dalam hasil rapat yang diterima, Kamis (23/1/2025). Akibatnya, PSMS Medan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 12,5 juta.
Pada pertandingan tersebut, PSPS Pekanbaru berhasil meraih kemenangan 1-0 atas PSMS Medan.
Tidak hanya PSMS, panitia pelaksana (Panpel) PSMS Medan juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 10 juta. Hal ini disebabkan oleh kegagalan Panpel dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan saat PSMS menjamu Dejan FC di Stadion Baharuddin Siregar pada Kamis, 19 Desember 2024. Dalam pertandingan tersebut, terjadi intimidasi berupa ujaran kebencian dan pelemparan plastik berisi air terhadap perangkat pertandingan dan tim tamu.
“Jenis pelanggaran: gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan dan tim tamu,” kata Komdis PSSI, yang menegaskan tindakan tersebut dapat merugikan jalannya pertandingan dan pengalaman tim tamu.
PSMS Medan dan Panpel kini dihadapkan pada kewajiban untuk membayar total denda yang cukup besar sebagai akibat dari dua pelanggaran tersebut.
(N/014)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum dapat mengeksekusi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapal tanker MT Global 168 yang diamankan aparat karena diduga membawa 1,16 ton ketamin hidroklorida (Ketamin HCl) di perairan Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
PROBOLINGGO Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN
PERISTIWA
MEDAN Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut tidak ada lagi titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Ri
NASIONAL
DELI SERDANG Sebanyak 32 santri dan santriwati dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga mengalami keracunan makanan
PERISTIWA
MEDAN Rahmat Taufik alias Taufik Saleh melaporkan dua orang ke Polrestabes Medan terkait dugaan penggusuran paksa rumah yang ditempatiny
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Polres Bireuen, Aceh, menyoroti pelanggaran melawan arus lalu lintas dalam Operasi Patuh Seulawah 2026. Pengendara yang nekat me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kabut asap kiriman akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Kepulan asap
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa roda pemerintahannya saat ini telah berada di jalur yang benar (on the right track) d
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin memberhentikan Wakil Pre
POLITIK