Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
MEDANĀ –Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman terhadap PSMS Medan akibat pelanggaran yang dilakukan suporter tim saat bertandang ke markas PSPS Pekanbaru dalam lanjutan Liga 2. PSMS dijatuhi denda sebesar Rp 12,5 juta karena suporter mereka hadir dan menonton langsung pertandingan tandang, yang telah dilarang oleh PT LIB selaku pengelola Liga 2.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, ketika PSMS Medan menghadapi PSPS Pekanbaru. Meskipun aturan ketat melarang suporter tim tamu untuk hadir di stadion saat laga tandang, sejumlah suporter PSMS tetap hadir dan memaksakan diri menonton jalannya pertandingan.
“Jenis pelanggaran: adanya suporter PSMS Medan sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan,” ungkap Komdis PSSI dalam hasil rapat yang diterima, Kamis (23/1/2025). Akibatnya, PSMS Medan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 12,5 juta.
Pada pertandingan tersebut, PSPS Pekanbaru berhasil meraih kemenangan 1-0 atas PSMS Medan.
Tidak hanya PSMS, panitia pelaksana (Panpel) PSMS Medan juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 10 juta. Hal ini disebabkan oleh kegagalan Panpel dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan saat PSMS menjamu Dejan FC di Stadion Baharuddin Siregar pada Kamis, 19 Desember 2024. Dalam pertandingan tersebut, terjadi intimidasi berupa ujaran kebencian dan pelemparan plastik berisi air terhadap perangkat pertandingan dan tim tamu.
“Jenis pelanggaran: gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan dan tim tamu,” kata Komdis PSSI, yang menegaskan tindakan tersebut dapat merugikan jalannya pertandingan dan pengalaman tim tamu.
PSMS Medan dan Panpel kini dihadapkan pada kewajiban untuk membayar total denda yang cukup besar sebagai akibat dari dua pelanggaran tersebut.
(N/014)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK