Menunggu Kerabat Datang, Apakah Pemakaman Jenazah Boleh Ditunda? Ini Jawaban Islam
JAKARTA Menguburkan jenazah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan setelah proses memandikan, mengafani, dan m
AGAMA
MEDANĀ –Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman terhadap PSMS Medan akibat pelanggaran yang dilakukan suporter tim saat bertandang ke markas PSPS Pekanbaru dalam lanjutan Liga 2. PSMS dijatuhi denda sebesar Rp 12,5 juta karena suporter mereka hadir dan menonton langsung pertandingan tandang, yang telah dilarang oleh PT LIB selaku pengelola Liga 2.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, ketika PSMS Medan menghadapi PSPS Pekanbaru. Meskipun aturan ketat melarang suporter tim tamu untuk hadir di stadion saat laga tandang, sejumlah suporter PSMS tetap hadir dan memaksakan diri menonton jalannya pertandingan.
“Jenis pelanggaran: adanya suporter PSMS Medan sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan,” ungkap Komdis PSSI dalam hasil rapat yang diterima, Kamis (23/1/2025). Akibatnya, PSMS Medan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 12,5 juta.
Pada pertandingan tersebut, PSPS Pekanbaru berhasil meraih kemenangan 1-0 atas PSMS Medan.
Tidak hanya PSMS, panitia pelaksana (Panpel) PSMS Medan juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 10 juta. Hal ini disebabkan oleh kegagalan Panpel dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan saat PSMS menjamu Dejan FC di Stadion Baharuddin Siregar pada Kamis, 19 Desember 2024. Dalam pertandingan tersebut, terjadi intimidasi berupa ujaran kebencian dan pelemparan plastik berisi air terhadap perangkat pertandingan dan tim tamu.
“Jenis pelanggaran: gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan dan tim tamu,” kata Komdis PSSI, yang menegaskan tindakan tersebut dapat merugikan jalannya pertandingan dan pengalaman tim tamu.
PSMS Medan dan Panpel kini dihadapkan pada kewajiban untuk membayar total denda yang cukup besar sebagai akibat dari dua pelanggaran tersebut.
(N/014)
JAKARTA Menguburkan jenazah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan setelah proses memandikan, mengafani, dan m
AGAMA
BINJAI Antrean panjang kendaraan terjadi di SPBU Pertamina Jalan Soekarno Hatta No.53, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, K
EKONOMI
BANDA ACEH Minat investor terhadap pengembangan industri hilir minyak dan gas (migas) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe t
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri pembukaan dan penutupan Open Tournament Pencak Silat P
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Bali didominasi kondisi
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat akan mengalami cuaca ber
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Aceh akan didominasi ko
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan didominasi cuaca ber
NASIONAL