BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

Menunggu Kerabat Datang, Apakah Pemakaman Jenazah Boleh Ditunda? Ini Jawaban Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 14 Juli 2026 08:03 WIB
Menunggu Kerabat Datang, Apakah Pemakaman Jenazah Boleh Ditunda? Ini Jawaban Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menguburkan jenazah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan setelah proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan selesai.

Karena itu, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan dan tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.

Namun, dalam praktiknya masih sering dijumpai pemakaman ditunda karena berbagai alasan, seperti menunggu anggota keluarga yang masih dalam perjalanan atau kepentingan tertentu.

Baca Juga:

Lalu, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Islam Menganjurkan Jenazah Segera Dimakamkan

Dalam ajaran Islam, menyegerakan pemakaman jenazah merupakan anjuran yang didasarkan pada sejumlah hadis Rasulullah SAW.

Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad.

"Tiga hal, wahai Ali, yang tidak boleh dilambatkan; salat jika sudah tiba waktunya, jenazah yang sudah siap, dan gadis atau bujang jika sudah mendapat yang sekufu (sesuai)." (HR Ahmad)

Anjuran tersebut menunjukkan bahwa setelah seluruh kewajiban terhadap jenazah selesai dilaksanakan, proses pemakaman sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Ustaz Rusdianto dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif juga menjelaskan bahwa jenazah Muslim dianjurkan segera dimakamkan, bahkan apabila seseorang meninggal dunia pada malam hari, pemakamannya tetap dianjurkan dilakukan malam itu juga apabila memungkinkan.

Hadis tentang Menyegerakan Pemakaman

Anjuran tersebut juga diperkuat hadis yang diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri RA sebagaimana dikutip Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah Jilid 1.

"Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila jenazah telah diletakkan di atas usungan dan dipikul oleh para laki-laki, jika ia termasuk orang yang saleh maka ia berkata, "Bersegeralah kalian membawaku." Namun jika ia bukan orang yang saleh, ia berkata, "Celaka aku, ke mana kalian akan membawaku?" Suara itu didengar oleh seluruh makhluk selain manusia. Seandainya manusia mendengarnya, niscaya mereka akan pingsan'." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH: Tak Nodai Kinerja Kami
JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas Anak Eks Dandim Pematangsiantar dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV
Roy Suryo Resmi Pecat Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum, Ini Alasannya
OC Kaligis Sebut Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Tidak Sah, Ini Alasannya
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
Usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru