Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menguburkan jenazah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan setelah proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan selesai.
Karena itu, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan dan tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.
Namun, dalam praktiknya masih sering dijumpai pemakaman ditunda karena berbagai alasan, seperti menunggu anggota keluarga yang masih dalam perjalanan atau kepentingan tertentu.
Baca Juga:
Lalu, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Islam Menganjurkan Jenazah Segera Dimakamkan
Dalam ajaran Islam, menyegerakan pemakaman jenazah merupakan anjuran yang didasarkan pada sejumlah hadis Rasulullah SAW.
Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad.
"Tiga hal, wahai Ali, yang tidak boleh dilambatkan; salat jika sudah tiba waktunya, jenazah yang sudah siap, dan gadis atau bujang jika sudah mendapat yang sekufu (sesuai)." (HR Ahmad)
Anjuran tersebut menunjukkan bahwa setelah seluruh kewajiban terhadap jenazah selesai dilaksanakan, proses pemakaman sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Ustaz Rusdianto dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif juga menjelaskan bahwa jenazah Muslim dianjurkan segera dimakamkan, bahkan apabila seseorang meninggal dunia pada malam hari, pemakamannya tetap dianjurkan dilakukan malam itu juga apabila memungkinkan.
Hadis tentang Menyegerakan Pemakaman
Anjuran tersebut juga diperkuat hadis yang diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri RA sebagaimana dikutip Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah Jilid 1.
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila jenazah telah diletakkan di atas usungan dan dipikul oleh para laki-laki, jika ia termasuk orang yang saleh maka ia berkata, "Bersegeralah kalian membawaku." Namun jika ia bukan orang yang saleh, ia berkata, "Celaka aku, ke mana kalian akan membawaku?" Suara itu didengar oleh seluruh makhluk selain manusia. Seandainya manusia mendengarnya, niscaya mereka akan pingsan'." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.