"Jabatan Itu Cuma Sampingan", Jokowi Bagikan 3 Petuah Jawa soal Kuasa, Pintar, dan Kecepatan
KEBUMEN Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tiga petuah Jawa yang disebutnya masih relevan dalam kehidupan saat ini. Pesan
NASIONAL
JAKARTA – Menguburkan jenazah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan setelah proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan selesai.
Karena itu, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan dan tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.
Namun, dalam praktiknya masih sering dijumpai pemakaman ditunda karena berbagai alasan, seperti menunggu anggota keluarga yang masih dalam perjalanan atau kepentingan tertentu.Baca Juga:
Lalu, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Islam Menganjurkan Jenazah Segera Dimakamkan
Dalam ajaran Islam, menyegerakan pemakaman jenazah merupakan anjuran yang didasarkan pada sejumlah hadis Rasulullah SAW.
Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad.
"Tiga hal, wahai Ali, yang tidak boleh dilambatkan; salat jika sudah tiba waktunya, jenazah yang sudah siap, dan gadis atau bujang jika sudah mendapat yang sekufu (sesuai)." (HR Ahmad)
Anjuran tersebut menunjukkan bahwa setelah seluruh kewajiban terhadap jenazah selesai dilaksanakan, proses pemakaman sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Ustaz Rusdianto dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif juga menjelaskan bahwa jenazah Muslim dianjurkan segera dimakamkan, bahkan apabila seseorang meninggal dunia pada malam hari, pemakamannya tetap dianjurkan dilakukan malam itu juga apabila memungkinkan.
Hadis tentang Menyegerakan Pemakaman
Anjuran tersebut juga diperkuat hadis yang diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri RA sebagaimana dikutip Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah Jilid 1.
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila jenazah telah diletakkan di atas usungan dan dipikul oleh para laki-laki, jika ia termasuk orang yang saleh maka ia berkata, "Bersegeralah kalian membawaku." Namun jika ia bukan orang yang saleh, ia berkata, "Celaka aku, ke mana kalian akan membawaku?" Suara itu didengar oleh seluruh makhluk selain manusia. Seandainya manusia mendengarnya, niscaya mereka akan pingsan'." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadis ini menjadi salah satu dasar bahwa mempercepat proses pemakaman merupakan bagian dari penghormatan kepada jenazah.
Kapan Pemakaman Boleh Ditunda?
Meski hukum asalnya adalah menyegerakan pemakaman, para ulama memberikan kelonggaran apabila terdapat alasan yang membawa kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudarat bagi jenazah.
Beberapa kondisi yang dinilai dapat menjadi alasan penundaan antara lain:
- Menunggu kedatangan anggota keluarga atau kerabat dekat untuk memberikan penghormatan terakhir, selama penundaannya tidak berlebihan.
- Memberikan kesempatan kepada lebih banyak pelayat untuk hadir sehingga hak-hak jenazah dapat ditunaikan dengan lebih sempurna.
- Menunda pemakaman untuk keperluan autopsi apabila diperlukan demi kepentingan hukum atau kemaslahatan yang lebih besar.
- Melakukan pemeriksaan medis guna memastikan seseorang benar-benar telah meninggal dunia, terutama pada kasus-kasus tertentu yang masih memerlukan identifikasi.
Dengan demikian, Islam tetap menempatkan penyegeraan pemakaman sebagai ketentuan utama.
Namun, penundaan diperbolehkan apabila memiliki alasan yang jelas, membawa manfaat, dan tidak mengabaikan penghormatan terhadap jenazah.* (d/ad)
KEBUMEN Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tiga petuah Jawa yang disebutnya masih relevan dalam kehidupan saat ini. Pesan
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tipis sepanjang perdagangan sepekan pada 2428 Agustus 2026. Di saat yang sama, investo
EKONOMI
TAPTENG Bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Simpang Labingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera U
PERISTIWA
BANDA ACEH Ustaz Prof. Dr. Ali Abubakar, MA mengajak umat Islam menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai momentum untuk memb
AGAMA
KATHMANDU Banjir dahsyat dan longsor melanda kawasan dekat perbatasan ChinaNepal dan menewaskan sedikitnya 682 orang. Dari jumlah tersebu
INTERNASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menutup rangkaian Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tamba
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan penetapan status
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 9.765 gempa bumi susulan setelah gempa utama magnitudo 7,7
NASIONAL
JAKARTA Masyarakat kini bisa mengecek status desil kesejahteraan secara online melalui situs Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTS
NASIONAL
JAKARTA Pelajar Madrasah Aliyah (MA) Faturohman alias Fatur (18), korban dugaan penganiayaan saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakart
PERISTIWA