Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif resmi di Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei, Sumatera Utara.
Ruas yang menjadi bagian dari Seksi 4 Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) itu sebelumnya dioperasikan tanpa tarif sejak 1 Mei 2026.
Pemberlakuan tarif mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.Baca Juga:
Tanggal penerapan tarif akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sebelum beroperasi secara berbayar, ruas tol tersebut telah digunakan secara fungsional untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas saat libur Natal 2025, Tahun Baru 2026, serta arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kehadiran jalan tol ini memberikan dampak besar terhadap konektivitas di Sumatera Utara.
Waktu tempuh dari kawasan Medan menuju kawasan wisata Danau Toba yang sebelumnya sekitar lima jam kini dapat dipangkas menjadi sekitar dua jam.
Direktur Teknik PT Hamawas, Jimmy Leonard, mengatakan ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan setelah memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan peringkat bintang lima.
"Kami juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan, mulai dari perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, beautifikasi kawasan tol, hingga peningkatan kompetensi petugas layanan operasi melalui berbagai pelatihan dan simulasi," ujar Jimmy.
Proses Uji Laik Fungsi (ULF) telah dilaksanakan pada 17–19 November 2025 sebelum akhirnya diterbitkan Sertifikat Laik Operasi sebagai syarat ruas tol dapat dioperasikan.
Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua bulan terakhir melalui berbagai media komunikasi.
Menurut Ergy, informasi disampaikan melalui media massa, media sosial, radio, media luar ruang (out of home/OOH), hingga pertemuan dengan para pemangku kepentingan.
"Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manfaat kehadiran ruas tol, sekaligus mempersiapkan pengguna jalan dalam menghadapi pemberlakuan tarif," katanya.
Ia menambahkan keterbukaan informasi tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui seluruh ketentuan sebelum tarif resmi diberlakukan.
Rencana pemberlakuan tarif tol juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 10 Juli 2026, pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai keberadaan ruas tol tersebut akan memperkuat konektivitas logistik di Sumatera Utara.
Menurutnya, pembangunan jalan tol menuju kawasan Danau Toba akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Seperti mobilitas masyarakat meningkat, distribusi logistik menjadi lebih efisien, investasi lebih mudah masuk, dan sektor pariwisata akan semakin berkembang karena akses menuju destinasi menjadi lebih cepat," ujarnya.
Daftar Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei
Berdasarkan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum, berikut tarif yang akan diberlakukan untuk kendaraan Golongan I, II, dan III pada sejumlah relasi utama:
Kuala Tanjung – IC Tebing Tinggi: Gol I Rp39.500, Gol II Rp59.500, Gol III Rp79.500
Kuala Tanjung – IC Sinaksak: Gol I Rp91.500, Gol II Rp137.000, Gol III Rp183.000
Kuala Tanjung – IC Simpang Panei: Gol I Rp105.000, Gol II Rp157.500, Gol III Rp210.000
IC Indrapura – IC Sinaksak: Gol I Rp80.500, Gol II Rp120.500, Gol III Rp161.000
IC Indrapura – IC Simpang Panei: Gol I Rp94.000, Gol II Rp141.000, Gol III Rp187.500
IC Tebing Tinggi – IC Sinaksak: Gol I Rp52.000, Gol II Rp78.000, Gol III Rp103.500
IC Tebing Tinggi – IC Simpang Panei: Gol I Rp65.500, Gol II Rp98.000, Gol III Rp130.500
IC Sinaksak – IC Simpang Panei: Gol I Rp13.500, Gol II Rp20.000, Gol III Rp27.000
Manajemen Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol.
Pengendara juga diminta mematuhi ketentuan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
Dengan segera diberlakukannya tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei, pemerintah berharap konektivitas menuju kawasan Danau Toba semakin baik, distribusi logistik menjadi lebih efisien, serta pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Sumatera Utara semakin meningkat.* (km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Kawasan Danau Toba di Sumatera Utara diselimuti kabut asap pada Rabu, 14 Oktober 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik
PARIWISATA
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu angkutan umum dan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepat
PERISTIWA
YOGYAKARTA Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM seDIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK
MEDAN Aktivis hukum Dhani Lubis bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan Direktur Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wic
NASIONAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) S
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, mendukung permintaan keluarga Winda Lorenza agar dilakukan ekshumasi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek kawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada
HUKUM DAN KRIMINAL