Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Dicopot, Pemkab Batu Bara Tunjuk Plt Baru
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
MEDAN -Atlet dan pelatih cabang olahraga Squash dan Taekwondo dari Sumatra Utara telah dipindahkan ke Hotel Miyana setelah mengalami masalah dengan Hotel San Cemara Asri Medan. Insiden ini terjadi setelah pihak manajemen Hotel San Cemara Asri mengeluarkan 41 atlet dan pelatih dari hotel pada Kamis (8/8/2024).
Awalnya, para atlet dan pelatih menginap di Hotel San Cemara Asri sejak 5 Agustus 2024 untuk mengikuti Program Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) Penuh yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Namun, diduga terjadi kesalahan administrasi terkait pembayaran, yang menyebabkan mereka harus dikeluarkan dari hotel.
Ketua KONI Sumut, John Ismadi Lubis, menyatakan bahwa para atlet kini telah dipindahkan ke Hotel Miyana yang terletak tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pihak hotel mengancam akan mengeluarkan mereka jika administrasi pembayaran tidak dilunasi, sementara proses pembayaran dari pemerintah masih berlangsung.
John Ismadi Lubis menegaskan kekecewaannya terhadap sikap Hotel San Cemara Asri. Ia berpendapat bahwa sebagai pengusaha di Sumatra Utara, seharusnya pihak hotel mendukung perhelatan PON dan tidak hanya fokus pada masalah finansial. Ia juga menambahkan bahwa proses administrasi pembayaran dalam pemerintahan tidak dapat dilakukan secara instan, dan seharusnya hotel dapat lebih toleran terhadap situasi tersebut.
Menurut Jhon, dari awal ia sebenarnya tidak setuju dengan pemilihan Hotel San Cemara Asri sebagai tempat pelatda, namun keputusan tersebut diambil karena kedekatannya dengan lokasi latihan. Ia berharap agar program pelatda dapat berjalan lancar dan atlet tetap fokus dalam persiapan menuju PON.
Sementara itu, Manajer Operasional Hotel San Cemara Asri Medan, Jiro, membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak mendukung PON. Ia menjelaskan bahwa hotel telah memberikan toleransi dan memperbolehkan atlet serta pelatih menginap tanpa pembayaran terlebih dahulu selama dua hingga tiga hari. Namun, ketika batas waktu pembayaran telah terlewati dan tidak ada komunikasi dari pihak Dispora Sumut, pihak hotel terpaksa meminta mereka untuk meninggalkan kamar.
Jiro juga mengungkapkan bahwa total biaya penginapan selama tiga hari mencapai Rp10-12 juta untuk 22 kamar yang digunakan. Meskipun pihak hotel sempat memberikan waktu tambahan, ketidakpastian mengenai pembayaran dan kesulitan dalam berkomunikasi menyebabkan keputusan untuk mengeluarkan atlet dan pelatih.
Dengan pemindahan ke Hotel Miyana, diharapkan atlet dan pelatih dapat melanjutkan persiapan mereka tanpa gangguan, menjelang pelaksanaan PON Sumut yang semakin dekat.
(N/014)
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melemah 127,5 poin atau 0,
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/
HUKUM DAN KRIMINAL