BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024,Langkah Strategis Menuju Pemilihan Yang Berintegritas

BITVonline.com - Senin, 29 April 2024 05:20 WIB
Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024,Langkah Strategis Menuju Pemilihan Yang Berintegritas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Dalam rangka persiapan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc. Acara ini berlangsung pada Minggu (28/4/2024) di Aula KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dalam acara ini, hadir Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, beserta anggota KPU lainnya seperti Robby Effendi, Kotaris Banurea, dan Sitori Mendrofa. Juga turut hadir sejumlah jurnalis sebagai mitra media dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam sambutannya, Agus Arifin menyampaikan pentingnya peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan. Tujuannya adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai seluruh agenda KPU dan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam persiapan Pilkada 2024.

Salah satu poin penting yang disorot adalah pembukaan bagi calon perseorangan untuk Pilgubsu 2024. KPU Sumut akan menerima penyerahan berkas dokumen dan dukungan Bakal Calon (Balon) pada 8 hingga 12 Mei 2024. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas dukungan dan berkas administrasi bakal calon perseorangan.

Dalam konteks pengelolaan Badan Ad Hoc, Agus Arifin menekankan perlunya persiapan kebijakan strategis untuk mendukung kesuksesan setiap tahapan Pilkada. Pembentukan Badan Ad Hoc menjadi krusial dalam menyamakan perspektif dan memetakan permasalahan yang mungkin terjadi.

Menurut Agus, Badan Ad Hoc harus memperhatikan pemenuhan persyaratan, pengelolaan data adhoc, serta hubungan dengan KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang. Hal ini untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada dan meminimalisir potensi kendala.

Sementara itu, jadwal pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 telah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berlangsung dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024. Para peminat telah mendaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas.

Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam memastikan transparansi, integritas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi di Sumatera Utara.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru