Menhaj Sebut 14.115 Jemaah Umrah Masih Tertahan di Arab Saudi karena Gangguan Penerbangan
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan, sebanyak 50.374 jemaah umrah masih berada di Arab Saudi per 11
NASIONAL
MEDAN -Dalam rangka persiapan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc. Acara ini berlangsung pada Minggu (28/4/2024) di Aula KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dalam acara ini, hadir Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, beserta anggota KPU lainnya seperti Robby Effendi, Kotaris Banurea, dan Sitori Mendrofa. Juga turut hadir sejumlah jurnalis sebagai mitra media dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam sambutannya, Agus Arifin menyampaikan pentingnya peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan. Tujuannya adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai seluruh agenda KPU dan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam persiapan Pilkada 2024.
Salah satu poin penting yang disorot adalah pembukaan bagi calon perseorangan untuk Pilgubsu 2024. KPU Sumut akan menerima penyerahan berkas dokumen dan dukungan Bakal Calon (Balon) pada 8 hingga 12 Mei 2024. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas dukungan dan berkas administrasi bakal calon perseorangan.
Dalam konteks pengelolaan Badan Ad Hoc, Agus Arifin menekankan perlunya persiapan kebijakan strategis untuk mendukung kesuksesan setiap tahapan Pilkada. Pembentukan Badan Ad Hoc menjadi krusial dalam menyamakan perspektif dan memetakan permasalahan yang mungkin terjadi.
Menurut Agus, Badan Ad Hoc harus memperhatikan pemenuhan persyaratan, pengelolaan data adhoc, serta hubungan dengan KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang. Hal ini untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada dan meminimalisir potensi kendala.
Sementara itu, jadwal pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 telah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berlangsung dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024. Para peminat telah mendaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas.
Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam memastikan transparansi, integritas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi di Sumatera Utara.
(N/014)
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan, sebanyak 50.374 jemaah umrah masih berada di Arab Saudi per 11
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi mengajukan permohonan restorativ
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lain
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara mulai menyalurkan bantuan pangan untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Tahun ini, jumlah peneri
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di t
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat banyak kritik dari warganet di media sosial setelah nilai tukar rupiah se
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mengalami defisit Rp135,7 triliun hingga 28 Februari 20
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan proses penyidikan terkait tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Banta
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL