BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

KPK Terbuka untuk Kembali Jerat Eltinus Omaleng dalam Kasus Pembangunan Gereja

BITVonline.com - Selasa, 02 April 2024 09:42 WIB
44 view
KPK Terbuka untuk Kembali Jerat Eltinus Omaleng dalam Kasus Pembangunan Gereja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Badan Antikorupsi (KPK) berpotensi untuk mengambil langkah lanjutan dalam kasus Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, setelah beliau divonis bebas dari tuduhan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Saat ini, KPK telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali perkara tersebut.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa jika permohonan kasasi diterima, pihaknya akan mempelajari putusan MA dengan cermat. Jika kasasi ditolak, maka Eltinus bisa kembali menjadi terdakwa dan dihukum sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

“Pak Tonny jenderal yang baik, yang saya kira kariernya juga bagus selama di Angkatan Udara dan tahapan-tahapannya bagus dalam meniti jabatan itu ya,” kata Kharis di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:

Eltinus diketahui divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (17/7/2023). Ali menyebutkan pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

“Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya kan sudah diputus ya tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut,” katanya.

Baca Juga:

Kemendagri Kembali Tunjuk Eltinus

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika setelah divonis lepas di kasus korupsi. Kemendagri mengatakan keputusan itu telah dibahas oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan KPK.

“Ya, persoalan ini dibahas bersama-sama sebelum Kemendagri keluarkan SK untuk aktifkan beliau kembali. Jadi hadir dalam rapat itu beberapa stakeholder termasuk dari KPK sendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Benni menjelaskan, Eltinus bisa diaktifkan lagi merujuk pada aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dia mengatakan aturan itu memuat sejumlah pasal yang memberikan ruang untuk Eltinus bisa aktif kembali sampai adanya putusan final atau inkrah.

“Ada ruang bahwa yang bersangkutan meski dalam status terdakwa tapi sampai nanti ada keputusan tetap dari proses ini, KPK masih lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, untuk Bupati Mimika melaksanakan tugasnya,” ujarnya

“Itu yang jadi dasar aktifkan kembali jadi Bupati Mimika. Itu ada undang-undangnya,” tambahnya.

Meskipun belum ada kepastian mengenai salinan putusan MA, pemerintah daerah dan KPK telah mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali Eltinus dalam posisinya sebagai Bupati Mimika. Namun, apakah langkah ini akan berjalan lancar atau tidak, masih menjadi tanda tanya besar.

(AS)

Tags
beritaTerkait
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Absen dari Panggilan KPK, Gubernur Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Sekjen Pemuda Pancasila: Jika Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina Kami
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
komentar
beritaTerbaru
Kekayaan Kita Untuk Siapa?

Kekayaan Kita Untuk Siapa?

OlehHasrul HarahapSALAH satu tema sentral terhadap sistem ekonomi saat ini adalah apa yang ia sebut sebagai net outflow of national wealth,

Opini