BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Mahkamah Konstitusi Ungkap Panel Hakim Penanganan Sengketa Pileg 2024, 3 Nama Ini Disebut

BITVonline.com - Rabu, 20 Maret 2024 07:25 WIB
Mahkamah Konstitusi Ungkap Panel Hakim Penanganan Sengketa Pileg 2024, 3 Nama Ini Disebut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Keputusan penting telah diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024 (Pileg 2024). MK telah menunjuk tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin persidangan dalam sengketa Pileg 2024.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pembagian formasi hakim dalam penanganan sengketa Pileg 2024 akan merata berdasarkan lembaga pengusul masing-masing para hakim. Ketua MK Suhartoyo akan memimpin Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra akan memimpin Panel II, dan mantan Ketua MK Arief Hidayat akan memimpin Panel III.

Pembagian ini mengikuti praktek yang telah dilakukan MK dalam sidang PHPU Pileg sebelumnya, di mana setiap panel akan terdiri dari tiga Hakim Konstitusi dengan komposisi yang disusun berdasarkan usulan lembaga DPR, Presiden, dan MA.

Meskipun demikian, Fajar belum merinci secara lengkap formasi para hakim di setiap panel dalam penanganan sengketa Pileg 2024 mendatang. Namun, penanganan perkara sengketa hasil pemilu legislatif di MK akan dibagi ke dalam tiga panel yang akan berjalan bersamaan.

Keputusan ini menjadi sorotan, terutama karena ada beberapa hakim konstitusi yang tidak dapat ikut serta dalam penanganan perkara PHPU Pileg. Hakim Konstitusi Anwar Usman telah diberikan sanksi tidak boleh ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres, Pileg, hingga Pilkada karena potensi timbulnya benturan kepentingan.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga belum secara resmi mengajukan hak ingkar untuk tidak ikut serta dalam penanganan perkara PHPU Pileg 2024 terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun demikian, Arsul telah menyatakan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Posisi Arsul dalam penanganan perkara PHPU Pileg akan diputuskan sebelum rangkaian sidang dimulai, dan keputusan ini akan dibahas oleh para hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dan objektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pemilihan umum. Publik akan terus mengawasi perkembangan selanjutnya terkait penanganan sengketa Pileg 2024 oleh MK.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru