BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 10:28 WIB
856 view
Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!
Ilustrasi Serifikat Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Fotokopi KTP dan KK

Fotokopi NPWP

Baca Juga:

Pemeriksaan oleh PPAT: Setelah dokumen lengkap, proses jual beli dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memverifikasi keabsahan sertifikat dan status kepemilikan tanah.

Proses Balik Nama di BPN: Setelah PPAT memverifikasi dokumen, berkas akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik sertifikat tanah dengan nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari hingga 1 bulan.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
BPN Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat Perdana PTSL 2025, Warga Kelurahan Bincar Antusias
BPN Sumut Serius Selesaikan Sengketa Tanah Sari Rejo, Masyarakat Akan Diberi Sertifikat HGB, TNI AU Dapat HPL
Pemko Medan Sinergi dengan BPN untuk Sertifikasi Aset dan Tingkatkan PAD
Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya
Lapas Baru Akan Dibangun di Air Joman, Kalapas Labuhan Ruku Terima Sertifikat Lahan dari BPN Asahan
Menteri ATR/BPN Tegaskan: Lahan 127 Ribu Meter di Tangsel Sah Milik BMKG, Ormas GRIB Jaya Disebut Tak Punya Hak
komentar
beritaTerbaru