BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 10:28 WIB
858 view
Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!
Ilustrasi Serifikat Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lakukan pembayaran yang diperlukan

Proses balik nama akan selesai dalam 38 hari

Baca Juga:

Kesimpulan: Melakukan balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal memang membutuhkan proses yang lebih panjang. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dan menyiapkan dokumen yang lengkap, kamu bisa memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari masalah di masa mendatang.

(dc/n14)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
BPN Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat Perdana PTSL 2025, Warga Kelurahan Bincar Antusias
BPN Sumut Serius Selesaikan Sengketa Tanah Sari Rejo, Masyarakat Akan Diberi Sertifikat HGB, TNI AU Dapat HPL
Pemko Medan Sinergi dengan BPN untuk Sertifikasi Aset dan Tingkatkan PAD
Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya
Lapas Baru Akan Dibangun di Air Joman, Kalapas Labuhan Ruku Terima Sertifikat Lahan dari BPN Asahan
Menteri ATR/BPN Tegaskan: Lahan 127 Ribu Meter di Tangsel Sah Milik BMKG, Ormas GRIB Jaya Disebut Tak Punya Hak
komentar
beritaTerbaru