BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Tagar #KaburAjaDulu Viral, Ribuan WNI Pilih Jadi Warga Singapura

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2025 17:01 WIB
Tagar #KaburAjaDulu Viral, Ribuan WNI Pilih Jadi Warga Singapura
Singapura
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski banyak yang ingin berpindah kewarganegaraan, proses naturalisasi tidaklah mudah. Berdasarkan informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang ingin menjadi Warga Negara Singapura harus terlebih dahulu bekerja dan mendapatkan status Permanent Resident (PR). Setelah itu, barulah mereka bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Adapun biaya yang harus dibayar untuk mengajukan kewarganegaraan Singapura bagi orang dewasa yang telah memiliki status PR adalah sebesar S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Jika permohonan disetujui, ada biaya tambahan sebesar S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan.

Untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, biaya permohonan kewarganegaraan lebih murah, yakni S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, ada biaya tambahan sebesar S$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi untuk menjadi WNI jauh lebih tinggi. Berdasarkan situs resmi Kemenkumham, biaya naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI adalah Rp 50 juta. Jika naturalisasi dilakukan karena perkawinan campur, biayanya Rp 15 juta. Sedangkan bagi WNA yang berjasa bagi negara atau demi kepentingan nasional, biaya yang dikenakan adalah Rp 2,5 juta. Adapun anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5 juta.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru