BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Tagar #KaburAjaDulu Viral, Ribuan WNI Pilih Jadi Warga Singapura

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2025 17:01 WIB
Tagar #KaburAjaDulu Viral, Ribuan WNI Pilih Jadi Warga Singapura
Singapura
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jagat media sosial tengah diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu sebagai bentuk protes terhadap kondisi dalam negeri yang dinilai kurang kondusif. Banyak warga mengungkapkan keinginan untuk meninggalkan Indonesia demi mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun, fenomena eksodus warga Indonesia ke luar negeri sejatinya bukan hal baru.

Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa sepanjang 2019-2022, sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) telah berpindah menjadi Warga Negara Singapura. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sebelumnya memperkirakan jumlah WNI yang berpindah kewarganegaraan mencapai sekitar 1.000 orang per tahun.

Proses Sulit dan Biaya yang Tidak Murah

Meski banyak yang ingin berpindah kewarganegaraan, proses naturalisasi tidaklah mudah. Berdasarkan informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang ingin menjadi Warga Negara Singapura harus terlebih dahulu bekerja dan mendapatkan status Permanent Resident (PR). Setelah itu, barulah mereka bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Adapun biaya yang harus dibayar untuk mengajukan kewarganegaraan Singapura bagi orang dewasa yang telah memiliki status PR adalah sebesar S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Jika permohonan disetujui, ada biaya tambahan sebesar S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan.

Untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, biaya permohonan kewarganegaraan lebih murah, yakni S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, ada biaya tambahan sebesar S$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi untuk menjadi WNI jauh lebih tinggi. Berdasarkan situs resmi Kemenkumham, biaya naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI adalah Rp 50 juta. Jika naturalisasi dilakukan karena perkawinan campur, biayanya Rp 15 juta. Sedangkan bagi WNA yang berjasa bagi negara atau demi kepentingan nasional, biaya yang dikenakan adalah Rp 2,5 juta. Adapun anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5 juta.

Indonesia Berusaha Menjaga Talenta Terbaik

Fenomena berpindah kewarganegaraan ini menjadi perhatian serius, terutama bagi Indonesia yang tengah bersaing dengan negara lain dalam mempertahankan sumber daya manusia terbaik. Banyaknya warga yang memilih pindah ke negara lain menandakan adanya tantangan bagi pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif agar talenta-talenta terbaik tetap tinggal dan berkontribusi bagi bangsa.

Tagar #KaburAjaDulu yang ramai di media sosial mencerminkan kegelisahan sebagian masyarakat terhadap situasi di dalam negeri. Meski begitu, menjadi Warga Negara asing bukanlah keputusan yang mudah dan membutuhkan proses panjang serta biaya yang tidak sedikit.

(cb/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru