BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

37 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Alami Penyiksaan dan Kesulitan Kesehatan

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 15:09 WIB
37 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Alami Penyiksaan dan Kesulitan Kesehatan
Sebanyak 37 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu (15/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Sebanyak 37 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu (15/2/2025). Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka sempat menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan oleh otoritas Malaysia karena masalah dokumen dan overstay.

Salah satu PMI asal Madura, Fauzan, mengungkapkan bahwa selama dalam tahanan mereka menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, mulai dari gatal-gatal, demam, hingga pusing. "Kami banyak yang kena gatal-gatal. Kemudian ada yang demam dan pusing-pusing. Ada diberikan obat, tapi alakadarnya saja," ujarnya saat diwawancarai di Pelabuhan Dumai.

Selain itu, Fauzan juga mengeluhkan perlakuan buruk yang diterima selama di penjara, termasuk pemukulan dan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Ia juga menyoroti lambatnya proses deportasi yang ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. "Kami sudah beli tiket, tapi kenapa sampai menunggu tiga bulan dideportasi?" keluhnya.

Baca Juga:

Rincian Proses Deportasi dan Penanganan di Indonesia

Dari 37 PMI yang dideportasi, terdapat 21 laki-laki dan 16 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya:

Baca Juga:

- Jawa Timur: 18 orang

- Nusa Tenggara Barat (NTB): 8 orang

- Nusa Tenggara Timur (NTT): 3 orang

- Sumatera Utara: 2 orang

- Sumatera Barat: 2 orang

- Kepulauan Riau, Jawa Barat, Aceh, dan Jawa Tengah: masing-masing 1 orang

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, menjelaskan bahwa para PMI ini dideportasi dari Tahanan Imigrasi Depot Kemayan, Pahang. Sesampainya di Pelabuhan Dumai, mereka menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

"PMI ini sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 5 hingga 6 bulan. Bahkan, ada yang sakit tetapi tidak diberikan obat secara maksimal," ungkap Fanny.

Setelah pemeriksaan awal, para PMI akan ditempatkan di shelter PMI Kota Dumai untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Harapan untuk Perlindungan Lebih Baik bagi PMI

Para PMI berharap pemerintah Indonesia, khususnya KBRI di Malaysia, dapat mempercepat proses pemulangan bagi PMI lainnya yang masih berada di tahanan Malaysia. Mereka juga meminta adanya perhatian lebih terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan PMI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.

Kasus deportasi pekerja migran ilegal ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi warga negara Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Diharapkan ke depan, upaya pencegahan serta solusi bagi PMI non-prosedural dapat ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

(km/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Universitas Al Azhar dan STKIP Al Maksum Perkuat Jejaring Global Lewat Rencana MoU Internasional dengan AAMU Ghana
Manchester United Bidik Ollie Watkins, Transfer Bergantung pada Masa Depan Hojlund
TKI Asal Asahan Diduga Meninggal di Kamboja, Keluarga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Lanal Tanjungbalai Asahan Tangkap TKI Non-Prosedural Bawa 1,5 Kg Sabu di Perairan Asahan
183.000 TKI Ilegal di Arab Saudi, Menteri Abdul Karding Sebut Mereka Tak Terlindungi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru