BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 16:05 WIB
410 view
MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, oleh masyarakat mampu adalah haram. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah memiliki tujuan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tidak Berhak Menggunakan Subsidi

Miftahul Huda menuturkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan mengenai distribusi BBM dan LPG bersubsidi. LPG 3 kg, misalnya, hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin. Sementara itu, Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga:

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," tegas Miftah, Minggu (16/2/2025).

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Solo Izinkan Ayam Goreng Widuran Buka Lagi, Asal Label Nonhalal Jelas Terpasang
Jelang Idul Adha 1446 H, MUI Sumut Terbitkan Imbauan ke Umat Islam
Dedi Mulyadi Temui Suporter Persikas, Tegaskan Tak Akan Gunakan Uang Negara untuk Klub Swasta
Respons Ormas Islam atas Pernyataan Prabowo Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka
Usulan Pemangkasan Masa Tinggal Jemaah Haji Jadi 20 Hari, MUI dan Muhammadiyah Beri Tanggapan Berbeda
Pria di Labusel Diringkus karena Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Sita 270 Liter Pertalite
komentar
beritaTerbaru