
Martabe Run 2025 Sukses Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Ajang Lari di Batang Toru
TAPSEL Sekitar 3.000 peserta dari Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan antusias mengikuti ajang lari Martabe Run 2025 yang digelar oleh PT
OlahragaJAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, oleh masyarakat mampu adalah haram. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah memiliki tujuan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tidak Berhak Menggunakan Subsidi
Miftahul Huda menuturkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan mengenai distribusi BBM dan LPG bersubsidi. LPG 3 kg, misalnya, hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin. Sementara itu, Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Baca Juga:
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," tegas Miftah, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan subsidi oleh kelompok yang tidak berhak bertentangan dengan prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan.
Baca Juga:
Bertentangan dengan Prinsip Keadilan
Dalam pandangan Islam, menggunakan hak yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu secara tidak sah adalah perbuatan yang dilarang. Miftah mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang menyatakan bahwa Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," ujar Miftah.
Selain itu, ia menambahkan bahwa subsidi merupakan amanah pemerintah bagi rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak bisa dianggap sebagai tindakan khianat. Ia merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 188 yang memperingatkan agar manusia tidak mengambil harta secara batil atau dengan cara yang zalim.
Dapat Dikategorikan sebagai Ghasab
Dalam hukum Islam, tindakan menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin disebut sebagai ghasab. Miftah menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai pelaku ghasab, yang merupakan dosa besar.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," tandasnya.
MUI mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas subsidi pemerintah dan menyerahkannya kepada mereka yang benar-benar berhak. Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan distribusi BBM dan gas bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
(cb/a)
TAPSEL Sekitar 3.000 peserta dari Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan antusias mengikuti ajang lari Martabe Run 2025 yang digelar oleh PT
OlahragaMEDAN Ustaz Abbas Rambe resmi menggugat Bupati Langkat, Syah Affandin, terkait persoalan pinjammeminjam uang yang belum terselesaikan. Da
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja ba
Hukum dan KriminalBLITAR Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menegaskan bahwa proses per
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menemui massa aksi demo &039Indonesia Cemas&039 yang berlangsung
NasionalOKI, Sumsel Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang
Hukum dan KriminalMEDAN Penerapan sistem sekolah lima hari di SMA Negeri 2 Medan membawa sejumlah penyesuaian dalam aktivitas belajarmengajar serta pengelo
PendidikanJAKARTA Kebakaran terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore. Api dilaporkan mulai munc
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu
NasionalJAKARTA Final Piala AFF U23 2025 akan mempertemukan dua kekuatan besar Asia Tenggara Timnas Indonesia U23 dan Timnas Vietnam U23. Laga
Olahraga