BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 16:05 WIB
455 view
MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, oleh masyarakat mampu adalah haram. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah memiliki tujuan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tidak Berhak Menggunakan Subsidi

Miftahul Huda menuturkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan mengenai distribusi BBM dan LPG bersubsidi. LPG 3 kg, misalnya, hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin. Sementara itu, Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga:

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," tegas Miftah, Minggu (16/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan subsidi oleh kelompok yang tidak berhak bertentangan dengan prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan.

Baca Juga:

Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

Dalam pandangan Islam, menggunakan hak yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu secara tidak sah adalah perbuatan yang dilarang. Miftah mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang menyatakan bahwa Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," ujar Miftah.

Selain itu, ia menambahkan bahwa subsidi merupakan amanah pemerintah bagi rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak bisa dianggap sebagai tindakan khianat. Ia merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 188 yang memperingatkan agar manusia tidak mengambil harta secara batil atau dengan cara yang zalim.

Dapat Dikategorikan sebagai Ghasab

Dalam hukum Islam, tindakan menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin disebut sebagai ghasab. Miftah menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai pelaku ghasab, yang merupakan dosa besar.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," tandasnya.

MUI mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas subsidi pemerintah dan menyerahkannya kepada mereka yang benar-benar berhak. Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan distribusi BBM dan gas bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

(cb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru