
Sanksi Berat Menanti ASN dan PPPK Blitar yang Ajukan Perceraian Tanpa Izin Resmi
BLITAR Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menegaskan bahwa proses per
NasionalJAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp 486.383.829.417 atau sekitar Rp 486 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Anggaran ini diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di sejumlah daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2025), Afif menjelaskan bahwa PSU Pilkada 2024 akan digelar di 24 daerah yang telah diputuskan oleh MK. "Secara total, kebutuhan anggaran untuk PSU di 24 daerah tersebut mencapai Rp 486.383.829.417," ujar Afif.
Dari total 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK, 24 daerah wajib menggelar PSU, sementara dua daerah lainnya tidak perlu karena kasus mereka lebih bersifat administratif. Beberapa daerah tidak membutuhkan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Baca Juga:
"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD. Namun, ada 19 satuan kerja KPU lainnya yang kekurangan anggaran, dengan total kekurangan mencapai Rp 373.718.582.965," jelas Afif.
Selain itu, untuk Kabupaten Jayapura, hanya dibutuhkan biaya untuk perbaikan Surat Keputusan (SK) terkait putusan MK yang bersifat administratif.
Baca Juga:
Afif menambahkan bahwa kebutuhan tambahan anggaran di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar PSU. Beberapa daerah harus melakukan pemungutan suara ulang di 100 persen TPS, sementara daerah lainnya hanya sebagian TPS.
Untuk mendukung kelancaran PSU, KPU juga telah membentuk badan adhoc yang mencakup PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pembentukan badan adhoc ini dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja.
"Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS akan disesuaikan dengan kebutuhan PSU dan tenggat waktu pelaksanaannya berdasarkan putusan MK," tambah Afif.
Afif juga menekankan bahwa jika terdapat petugas yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, KPU kabupaten/kota akan segera mengganti mereka dengan calon anggota yang tersedia dari daftar cadangan.
Dengan persiapan matang ini, KPU berharap PSU Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(bs/n14)
BLITAR Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menegaskan bahwa proses per
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menemui massa aksi demo &039Indonesia Cemas&039 yang berlangsung
NasionalOKI, Sumsel Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang
Hukum dan KriminalMEDAN Penerapan sistem sekolah lima hari di SMA Negeri 2 Medan membawa sejumlah penyesuaian dalam aktivitas belajarmengajar serta pengelo
PendidikanJAKARTA Kebakaran terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore. Api dilaporkan mulai munc
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu
NasionalJAKARTA Final Piala AFF U23 2025 akan mempertemukan dua kekuatan besar Asia Tenggara Timnas Indonesia U23 dan Timnas Vietnam U23. Laga
OlahragaJAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa sosok berinisial J telah menyatakan kesedia
PolitikDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak di Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal,
PemerintahanJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tind
Nasional