Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MEDAN -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut setelah terlibat dalam pembongkaran pagar tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 23 Februari 2025.
Laporan terhadap Kadis LHK Sumut ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut yang dibuat pada 27 Februari 2025.
Laporan tersebut diprakarsai oleh Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi terkait pembongkaran pagar tersebut, namun tidak mendapat respons dari Yuliani Siregar.
Hal ini yang mendorong pihak PT Tun Sewindu untuk melaporkan Kadis LHK Sumut ke Polda Sumut.
Menurut Junirwan, pagar seng tambak milik PT Tun Sewindu bukanlah pagar yang baru dibangun, melainkan sudah ada sejak 1988 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keputusan (SK) Camat mengenai kepemilikan tanah tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pembongkaran pagar tersebut dinilai tidak sah, mengingat peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang mengatur agar pembangunan yang sudah ada sejak lama tidak boleh diganggu.
Lebih lanjut, Junirwan menyayangkan sikap Kadis LHK Sumut yang menurutnya mengarahkan massa untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.
Dalam video yang ada, Yuliani Siregar terlihat memerintahkan massa untuk mengambil seng dari pagar yang dibongkar dan membawa pulang.
Akibat tindakan ini, ribuan lembar seng hilang dan rusak, dengan kerugian kecil diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Junirwan berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini, karena menurutnya tindakan Yuliani Siregar yang memprovokasi massa dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan merugikan PT Tun Sewindu.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tun Sewindu lainnya, Amwizar, menambahkan bahwa laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 170 dan 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan pagar seng milik perusahaan yang luasnya mencapai 40 hektar.
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL