JAKARTA -Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM), merupakan bukti kegagalan tata kelola pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah tersebut.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya penyediaan BBM.
"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, Yeka menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG).
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mendorong PT Pertamina untuk melakukan perbaikan yang signifikan dalam sistem pengadaan BBM, guna memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Ombudsman juga menegaskan pentingnya pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada konsumen.